8.Banyak Calon Advokat tidak mampu masuk anggota Peradi, sebab calon advokat diwajibkan membayar 5 jt/orang ditambah uang ujian 2,5 jt ditambah biaya pelantikan 1,5 jt dan perpanjangan kartu organisasi 600 rb,
9.Peradi tidak pernah melakukan kongres sesuai UU Advokasi 18/2003,
10.Bagaimana mungkin seorang ketua Peradi juga menjadi ketua Ikadin ?,
11.DAN sangat diperlukan untuk kelangsungan, Profesionalisme, independensi dan akuntabilitas para Advokat,
12.Padahal, Sejak profesi ini dikenal secara universal, Advokat sudah dijuluki sebagai “officium nobile” artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi Advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan hanya kepada dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakkan hukum, dan HAM. (Roelramadhan – Popi R)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI