8.Banyak Calon Advokat tidak mampu masuk anggota Peradi, sebab calon advokat diwajibkan membayar 5 jt/orang ditambah uang ujian 2,5 jt ditambah biaya pelantikan 1,5 jt dan perpanjangan kartu organisasi 600 rb,
9.Peradi tidak pernah melakukan kongres sesuai UU Advokasi 18/2003,
10.Bagaimana mungkin seorang ketua Peradi juga menjadi ketua Ikadin ?,
11.DAN sangat diperlukan untuk kelangsungan, Profesionalisme, independensi dan akuntabilitas para Advokat,
12.Padahal, Sejak profesi ini dikenal secara universal, Advokat sudah dijuluki sebagai “officium nobile” artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi Advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan hanya kepada dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakkan hukum, dan HAM. (Roelramadhan – Popi R)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H