Mohon tunggu...
Popi Rahim
Popi Rahim Mohon Tunggu... Jurnalis - Be your self

Do the best thing even small thing

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hak Inisiatif DPR RI Terhadap RUU Advokat?

22 September 2014   23:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:54 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

14113769691608838844
14113769691608838844

Waktu yang cukup lama untuk studi banding diluar maupun di dalam negeri akhirnya membuat DPR RI menggunakan Hak Inisiatif DPR RI dengan terbentuknya PANJA DPR RI pada September 2014.

Ketua DPD IKADIN DKI Jakarta, Agung Sri Purnomo, SH, MH,  Sekretaris, Rusdin Ismail , SH, MH dan Sekretaris Pelaksana Ikadin, Nuno Magno, SH, MH bersama DPD Ikadin, Riau, Zahirman Zabir, SH mendukung dan mendesak Panja RUU Advokat DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Advokat2013 menjadi UU Advokat dengan alasan ;

1.Bahwa Tim studi Banding DPR RI sudah bekerja selama +/- 3 tahun di dalam dan luar negeri sehingga sudah memakai biaya anggaran belanja Negara yang besar dan otomatis membebani belanja negara,

2.Akan terbetuk opini public (preseden buruk) bila Panja RUU Advokat DPR RI tidak mengesahkan RUU Advokat menjadi UU Advokat diakhir masa jabatannya pada tahun 2014 ini,

3.RUU Advokat sangat dibutuhkan agar terbentuk Dewan Advokasi Nasional (DAN) yang mengatur regulasi Advokat dan organisasi Advokat,

4.RUU Advokat harus segera disahkan agar status 15.000 advokat di berbagai organisasi dapat beracara tanpa harus melalui Peradi,

5.Di Riau dan Bali  Akademisi mendukung RUU Advokat,

6.Advokat diluar Peradi sering dipermasalahkan untuk beracara di Pengadilan dan institusi hukum lain,

7.Akuntabilitas Peradi diragukan sebab selama 11 tahun eksistensi Peradi, yang diketuai oleh Otto Hasibuan, telah mengakuisisi sebagai organisasi tunggal (single bar) adalah bertentangan dengan uu konstitusi RI, dimana azas ke bhineka tunggal ika (multi bar) di abaikan (inkonstitusional),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun