Mohon tunggu...
Popi Rahim
Popi Rahim Mohon Tunggu... Jurnalis - Be your self

Do the best thing even small thing

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hak Inisiatif DPR RI Terhadap RUU Advokat?

22 September 2014   23:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:54 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8.Banyak Calon Advokat tidak mampu masuk anggota Peradi, sebab calon advokat diwajibkan membayar 5 jt/orang ditambah uang ujian 2,5 jt ditambah biaya pelantikan 1,5 jt dan perpanjangan kartu organisasi 600 rb,

9.Peradi tidak pernah melakukan kongres sesuai UU Advokasi 18/2003,

10.Bagaimana mungkin seorang ketua Peradi juga menjadi ketua Ikadin ?,

11.DAN sangat diperlukan untuk kelangsungan, Profesionalisme, independensi dan akuntabilitas para Advokat,

12.Padahal, Sejak profesi ini dikenal secara universal, Advokat sudah dijuluki sebagai “officium nobile” artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi Advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan hanya kepada dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakkan hukum, dan HAM. (Roelramadhan – Popi R)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun