Hal ini melanggar ketentuan PBI No lO/30/PBI/ 2008 yang menyatakan, bahwa bank yang dapat mengajukan FFJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, sebagai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp467,99 miliar, ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP. Hal ini melanggar ketentuan PBI N0 10/26/PBI/2008 juncto PBI No.lO/ 30/PBI/2008 yang menyatakan, bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.
Sumber : Koran Sindo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H