Mohon tunggu...
Heri Hidayat Makmun
Heri Hidayat Makmun Mohon Tunggu... -

Seorang biasa yang berharap NKRI tetap jaya selalu!\r\n\r\nIndonesian Voices Network. \r\nSitus : http://indonesianvoices.com\r\nBlog : http://indonesianvoices.blogspot.com\r\n\r\nIkut di Kompasiana untuk saling berbagi, berekpresi dan urun pendapat agar memiliki sensitifitas terhadap kondisi bangsa tercinta ini. Merdeka! Hiduplah Indonesia Raya!

Selanjutnya

Tutup

Money

Catatan-Catatan BPK dari Hasil Audit Investigasi Bank Century

26 Januari 2010   14:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:15 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. 3) PBI No-6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005 yang mengatur bahwa bank diterapkan ”dalam pengawasan khusus” bila memenuhi satu atau lebih kriteria,yakni CAR di bawah 8% atau rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian BI mengalami kesulitan likuiditas yang mendasar. b.

Sejak tahun 2005 sampai 2007,hasil pemeriksaan BI atas BC menemukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam kegiatan BC. Namun, BI tidak mengambil tindakan yang tegas.Pelanggaran BPMK tersebut antara lain,melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penempatan antarbank yang menurut Bankers Almanak Tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200, dan pemberian fasilitas letter of credit (L/C) yang hanya dijamin dengan bankers acceptance.

Hal tersebut melanggar ketentuan PHI No 7/3/PBI/ 2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bahwa bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi administrasi terhadap dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) buruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang- Undang (UU) No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998. c.

Sejak tahun 2004,BC melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN. Sehingga, sesuai ketentuan, BC seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp22 miliar. Dalam pelaksanaannya,BI memberikan keringanan denda sebesar 50%. Sehingga BC hanya membayar sanksi denda sebesar Rp22 miliar.Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam FBI No 7/37/PBI/2005 tentang PDN Bank Umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal dan untuk neraca setinggi- tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja.

Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, selain dikenakan sanksi administrasi, juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp250 juta setiap hari pelanggaran. d. Pengawas BI tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan pemegang saham, pengurus bank, dan pihakpihak terkait dengan BC yang mengakibatkan kerugian BC, seperti pemberian kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru diungkapkan Tim Investigasi BI saat BC telah ditangani LPS (tahun 2005 sampai 2009). Hal tersebut menunjukkan bahwa Bl tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC. BI membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi, sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI No 7/2/PBI/ 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP saat BC telah ditangani oleh LPS.

Pemberian FPJP 3.

Sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapinya,BC mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun.Bl kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP.Saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008). Sementara itu, PBI No lO/26/PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%.

Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Pada 14 November 2008 BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif.Padahal,menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8%, berkisar antara 0,39 % sampai 476,34%, di mana satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.

Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP. Dengan perubahan ketentuan tersebut, dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp502,07 miliar pada 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar.

Kemudian, pada 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rpl87,32 miliar dan kemudian dicairkan BI pada hari yang sama.Dengan demikian,total pemberian FPJP adalah sebesar Rp689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun