BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima yaitu, (1) Proses merger dan pengawasan BC oleh BI. (2) Pemberian FPJP. (3) Penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganan nya oleh LPS. (4) Penggunaan dana FPJP dan PMS. (5) Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihakpihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.
Proses Merger dan Pengawasan BC oleh BI 1.
BC adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah RAR.
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam RDG BI pada 27 November 2001. Persetujuan akuisisi diberikan BI meski Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara. RDG BI juga mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%.
Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC. BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain, a.
Pada Bank CIC, terdapat transaksi SSB fiktif senilai USD25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran PDN. b.
Pada Bank Pikko,terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan medium term notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating, sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002.
Persyaratan tersebut antara lain, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan atau dinyatakan ”tidak lulus”dalam penilaian fit and propper test. Pada 6 Desember 2004,BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwBl (SAT) kepada Deputi Gubernur/DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DOS (AN) pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah, (1) SSB pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger, (2) Hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus,ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.
Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur DPwBl (SAT) tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwBl (SAT) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan.
Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs Gubemur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan mergermutlak diperlukan. Dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwBl (SAT) dalam catatan yang disampaikan kepada DOS (AN) dan DpG (AP) tersebut.