Mohon tunggu...
Heri Hidayat Makmun
Heri Hidayat Makmun Mohon Tunggu... -

Seorang biasa yang berharap NKRI tetap jaya selalu!\r\n\r\nIndonesian Voices Network. \r\nSitus : http://indonesianvoices.com\r\nBlog : http://indonesianvoices.blogspot.com\r\n\r\nIkut di Kompasiana untuk saling berbagi, berekpresi dan urun pendapat agar memiliki sensitifitas terhadap kondisi bangsa tercinta ini. Merdeka! Hiduplah Indonesia Raya!

Selanjutnya

Tutup

Money

Catatan-Catatan BPK dari Hasil Audit Investigasi Bank Century

26 Januari 2010   14:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:15 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam, (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum; (2) SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif; dan (3) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.

Dengan demikian,dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac,Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi BC, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. 2. BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama tahun 2005–2008. a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi CAR BC per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%.

Sesuai dengan ketentuan dalam FBI No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PB 1/2005, seharusnya BC ditetapkan sebagai bank ”dalam pengawasan khusus” sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC diterbitkan pada 31 Oktober 2005.

Atas usul Direktur DPwB 1 (RS) dan disetujui DpG Bidang 6 (SCF), BC hanya ditetapkan sebagai bank ”dalam pengawasan intensif”. Nilai CAR BC per 28 Februari 2005 menjadi sebesar negatif 132,5%,terutama disebabkan adanya aset berupa SSB sebesar USD203 juta yang berkualitas rendah, di antaranya sebesar USD116 juta yang masih dikuasai pemegang saham.

BI menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian (PPAP) terhadap SSB tersebut. Meski menurut PBI No 7/2/ PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,seharusnya atas SSB tersebut dilakukan PPAP atau penyisihan sebesar 100%. Hal tersebut merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan BC agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan ini disetujui BI sebagai pengawas bank.

BI menyetujui kondisi tersebut dengan alasan, pemegang saham telah berkomitmen untuk menjualkan SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian melalui assets management agreement (AMA) dan assets sales and purchase agreement (ASPA). Namun, komitmen dan skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh PSP.

Sementara itu, pengawas BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan dan tidak mengakui adanya kerugian atas SSB.Jika BI bertindak tegas terhadap BC, terutama penerapan ketentuan mengenai penyisihan SSB, maka nilai CAR BC menjadi negatif.

Dan, sesuai dengan ketentuan BI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank, BC seharusnya ditempatkan ”dalam pengawasan khusus”sejak 31 Oktober 2005. Bank yang ditempatkan ”dalam pengawasan khusus” adalah bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu enam bulan (bisa diperpanjang selama tiga bulan).

Apabila dalam periode tersebut ternyata permasalahan bank tidak terselesaikan, maka BI akan menyatakan sebagai bank gagal. Sedangkan bank ”dalam pengawasan intensif”adalah bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya,sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tanpa ada batasan waktu yang jelas.

Penetapan BC hanya ”dalam pengawasan intensif”mengakibatkan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham agar menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal tersebut di atas melanggar ketentuan, 1) FBI No.7/27PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa SSB yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak terdapat informasi nilai pasar secara transparan, dan tidak memiliki peringkat investasi, maka SSB tersebut dinilai macet dan harus dibentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100%. 2) PBI No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditempatkan ”dalam pengawasan khusus”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun