Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apakah Koperasi Akan Berjodoh dengan OJK?

5 Desember 2022   20:08 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:08 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Koperasi Indonesia. Ilustrasi: Kompas/Supriyanto

Tangkap layar video rapat panja di Youtube resmi Komisi XI DPR RI. Gambar dokpri 
Tangkap layar video rapat panja di Youtube resmi Komisi XI DPR RI. Gambar dokpri 

Wasana Kata

Reaksi insan-insan koperasi terhadap UU PPSK bukan karena gerakan koperasi ingin lepas dari pengawasan. Selama ini koperasi yang bertahan dan bertumbuh pasti menyadari pengawasan sangat penting untuk keberlanjutan sebuah koperasi. Belakangan ini, kementerian dan gerakan koperasi sebenarnya sudah semakin mawas diri untuk memperbaiki kinerja dan branding gerakan koperasi di mata masyarakat melalui standarisasi tata kelola dan edukasi yang terus menerus.

Kiat-kiat yang dilakukan antara lain: melakukan penilaian kesehatan, pendampingan kepada koperasi primer dan sekunder, sertifikasi manajer, pengurus dan pengawas, memberikan edukasi kepada pengelola, pemberian reward untuk koperasi berprestasi dan kiat-kiat yang lain. Harapannya, koperasi semakin berbenah diri untuk berkinerja lebih baik. Koperasi palsu juga dapat terdeteksi lebih mudah sehingga risikonya bisa diantisipasi sejak awal.

Pengawasan di bawah OJK sudah ideal untuk lembaga keuangan yang relevan. Tapi tanpa instrumen yang sesuai dengan karakteristik koperasi, dikhawatirkan pengawasan oleh OJK justru memasung gerakan koperasi itu sendiri.

Setelah mendengar aspirasi dari gerakan koperasi dan berkoordinasi dengan kementerian, diharapkan draft UU PPSK masih akan direvisi untuk hasil yang lebih baik. Harapannya, undang-undang yang sudah final nanti bisa membawa manfaat untuk semua entitas yang melayani masyarakat dan bergerak di sektor keuangan, tidak terkecuali untuk koperasi. Jadi apakah koperasi akan berjodoh dengan OJK atau tidak, kita tunggu beritanya. (PG)

Baca juga:

Waspadalah, "Koperasi" Bisa Jadi Modus Operandi Shadow Banking

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun