Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apakah Koperasi Akan Berjodoh dengan OJK?

5 Desember 2022   20:08 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:08 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Koperasi Indonesia. Ilustrasi: Kompas/Supriyanto

Pungutan ini pun diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK. Jika diberlakukan, pungutan ini akan menambah biaya operasional koperasi. Berbeda jika pengawasan berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM cq Dinas Koperasi dan UMKM di setiap daerah yang terjadi selama ini.

Bukan berarti gerakan koperasi tidak mau diawasi. Pengawasan tetap menjadi bagian yang penting, oleh karena itu koperasi memiliki Pengawas internal (yang setara posisinya dengan Pengurus karena dipilih langsung oleh anggota). Sejumlah koperasi juga rutin meminta audit dari akuntan publik untuk dilampirkan bersama laporan Pengurus saat RAT. 

Kementarian Koperasi melalui Dinas Koperasi di daerah masing-masing juga memiliki fungsi pengawasan terhadap koperasi-koperasi di wilayah kerjanya. Singkat kata, pengawasan dibutuhkan untuk mendukung kinerja dan kemajuan sebuah koperasi.

Hanya saja di bawah pengawasan OJK, dikhawatirkan koperasi justru akan direduksi peranannya sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi masyarakat, karena model bisnis koperasi berbeda dengan lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi dan lain-lain. 

Perspektif UU PPSK

Idealnya, gerakan koperasi sungguh-sungguh bisa menjadi gerakan ekonomi masyarakat kecil. Kehadirannya dapat membantu meningkatkan potensi ekonomi masyarakat dan menggerakkan pemberdayaan di tengah-tengah masyarakat.

Sayangnya, masih ada saja koperasi yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan tujuan sejati koperasi itu sendiri. Koperasi hanya "kedok" agar dapat melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk kepentingan segelintir orang saja. 

Jadi koperasi seperti ini lebih mirip praktik shadow banking. Menggunakan nama koperasi tapi sebenarnya layanan atau usahanya menyerupai layanan pada lembaga keuangan yang profit oriented. Usaha yang dimaksud misalnya mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan untuk non-anggota, melakukan investasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi dan seterusnya.

Karena menggunakan nama koperasi, maka koperasi palsu seperti ini pun luput dari pengawasan otoritas keuangan yang berwenang. Akibatnya jika terjadi masalah pada koperasi yang mengakibatkan kerugian anggota-anggotanya, pemerintah tidak bisa banyak mengambil tindakan penyelesaian masalah.

Inilah yang membuat UU PPSK lebih banyak mengatur koperasi yang bergerak pada layanan Simpan Pinjam. Pengawasan koperasi membutuhkan instrumen hukum yang setara dengan lembaga keuangan lain agar pemerintah sebagai regulator dapat menempuh langkah-langkah hukum yang sesuai.

Mengamati kedua perspektif di atas, sebenarnya masing-masing memiliki kebenaran yang harus dipertimbangkan. UU PPSK mengamanatkan pengawasan koperasi untuk memastikan usaha koperasi-koperasi berjalan dengan baik agar masyarakat dalam hal ini para anggota memperoleh manfaat yang besar dalam berkoperasi. Tapi di sisi lain kekhawatiran insan-insan koperasi mengenai kemungkinan kehilangan jati diri koperasi yang khas juga harus diperhitungkan.

Oleh karena itu perlu dipikirkan jalan tengah yang tepat untuk mengakomodir kedua perspektif tersebut:

Penguatan Pengawasan dari Kementerian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun