Wasana Kata
Reaksi insan-insan koperasi terhadap UU PPSK bukan karena gerakan koperasi ingin lepas dari pengawasan. Selama ini koperasi yang bertahan dan bertumbuh pasti menyadari pengawasan sangat penting untuk keberlanjutan sebuah koperasi. Belakangan ini, kementerian dan gerakan koperasi sebenarnya sudah semakin mawas diri untuk memperbaiki kinerja dan branding gerakan koperasi di mata masyarakat melalui standarisasi tata kelola dan edukasi yang terus menerus.
Kiat-kiat yang dilakukan antara lain: melakukan penilaian kesehatan, pendampingan kepada koperasi primer dan sekunder, sertifikasi manajer, pengurus dan pengawas, memberikan edukasi kepada pengelola, pemberian reward untuk koperasi berprestasi dan kiat-kiat yang lain. Harapannya, koperasi semakin berbenah diri untuk berkinerja lebih baik. Koperasi palsu juga dapat terdeteksi lebih mudah sehingga risikonya bisa diantisipasi sejak awal.
Pengawasan di bawah OJK sudah ideal untuk lembaga keuangan yang relevan. Tapi tanpa instrumen yang sesuai dengan karakteristik koperasi, dikhawatirkan pengawasan oleh OJK justru memasung gerakan koperasi itu sendiri.
Setelah mendengar aspirasi dari gerakan koperasi dan berkoordinasi dengan kementerian, diharapkan draft UU PPSK masih akan direvisi untuk hasil yang lebih baik. Harapannya, undang-undang yang sudah final nanti bisa membawa manfaat untuk semua entitas yang melayani masyarakat dan bergerak di sektor keuangan, tidak terkecuali untuk koperasi. Jadi apakah koperasi akan berjodoh dengan OJK atau tidak, kita tunggu beritanya. (PG)
Baca juga:
Waspadalah, "Koperasi" Bisa Jadi Modus Operandi Shadow Banking
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H