Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 - Genealogi Transfer Pracing

27 November 2024   04:02 Diperbarui: 27 November 2024   08:24 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bentham juga memperkenalkan konsep kodifikasi hukum, di mana hukum harus disusun secara sistematis untuk memudahkan penerapan dan pemahaman1.

John Stuart Mill

Latar Belakang dan Kontribusi

John Stuart Mill lahir pada tahun 1806 dan merupakan penerus pemikiran Bentham. Ia dikenal sebagai seorang pembela liberalisme, demokrasi perwakilan, dan feminisme.

Mill memperluas ide-ide Bentham dengan menekankan pentingnya kualitas kebahagiaan, bukan hanya kuantitas. Ia berargumen bahwa tidak semua kesenangan memiliki nilai yang sama; kesenangan intelektual dan moral lebih tinggi daripada kesenangan fisik.

Prinsip-Prinsip Utama

Harm Principle: Mill mengemukakan prinsip bahwa individu bebas melakukan apa pun selama tindakan tersebut tidak merugikan orang lain. Ini menjadi dasar bagi pembelaan hak-hak individu dalam masyarakat.

Kesetaraan: Mill sangat mendukung kesetaraan gender dan pendidikan sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan kolektif. Ia percaya bahwa masyarakat yang adil harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu.

Baik Bentham maupun Mill memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan utilitarianisme sebagai teori etika yang berfokus pada hasil. Meskipun keduanya setuju tentang pentingnya kebahagiaan sebagai tujuan utama moralitas, mereka berbeda dalam pendekatan dan penekanan terhadap kualitas versus kuantitas kebahagiaan. Utilitarianisme terus menjadi landasan penting dalam diskusi etika, hukum, dan reformasi sosial hingga saat ini.

Genealogi dalam konteks transfer pricing merujuk pada hubungan istimewa yang ada antara entitas atau individu yang terlibat dalam transaksi bisnis. Istilah ini sering digunakan dalam dunia perpajakan untuk menggambarkan bagaimana hubungan antara pihak-pihak tertentu dapat mempengaruhi penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan, terutama dalam korporasi multinasional.

Definisi Hubungan Istimewa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun