Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 - Genealogi Transfer Pracing

27 November 2024   04:02 Diperbarui: 27 November 2024   08:24 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Resale Price Method (RPM): Menentukan harga berdasarkan marjin laba kotor dari penjualan kembali produk.

Cost Plus Method (CPM): Menetapkan harga dengan menambahkan margin laba kotor ke biaya produksi.

Profit Split Method (PSM): Membagi laba gabungan dari transaksi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.

Transactional Net Margin Method (TNMM): Mengukur tingkat keuntungan bersih dari transaksi afiliasi dibandingkan dengan perusahaan independen24.

Metode Baru

Seiring perkembangan regulasi, tiga metode baru juga diperkenalkan:

Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) Method: Menganalisis transaksi independen untuk menentukan nilai wajar.

Tangible Asset and Intangible Asset Valuation: Menilai aset berwujud dan tidak berwujud.

Business Valuation: Menilai keseluruhan bisnis berdasarkan proyeksi arus kas dan nilai pasar34.

Kesimpulan

Genealog munculnya Transfer Pricing melibatkan pemahaman mendalam tentang berbagai pendekatan dan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa harga transfer antara perusahaan afiliasi mencerminkan nilai pasar yang wajar. Pendekatan seperti Ex-Ante, Ex-Post, dan Kontemporan memberikan kerangka kerja bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dokumentasi dan kepatuhan pajak mereka secara efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun