Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 - Pajak International - Mekanisme Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   22:05 Diperbarui: 12 November 2024   22:10 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajib Pajak (WP) yang melakukan pekerjaan bebas diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan yang mencakup informasi keuangan. Namun, ada pengecualian bagi WP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti omzet tahunan di bawah Rp 4.800.000.000, yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa harus menyelenggarakan pembukuan13.

Perhitungan Pajak

Penghasilan dari pekerjaan bebas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan neto yang dihitung setelah mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Metode perhitungan pajak dapat menggunakan norma atau pembukuan tergantung pada omzet dan pilihan WP24.

Pekerjaan Tidak Bebas

Definisi dan Karakteristik

Pekerjaan tidak bebas umumnya merujuk pada hubungan kerja formal di mana individu bekerja sebagai karyawan. Dalam konteks perpajakan, penghasilan dari pekerjaan tidak bebas juga dikenakan PPh tetapi dengan ketentuan yang berbeda.

Kewajiban Pembukuan dan Pelaporan

Karyawan tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan seperti WP pekerjaan bebas. Namun, perusahaan atau pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong pajak dari penghasilan karyawan dan melaporkannya kepada otoritas pajak34.

Perhitungan Pajak

Pajak atas penghasilan karyawan dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku untuk PPh Pasal 21. Setiap karyawan akan dikenakan pajak sesuai dengan total penghasilannya setelah dikurangi PTKP.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun