Wajib Pajak (WP) yang melakukan pekerjaan bebas diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan yang mencakup informasi keuangan. Namun, ada pengecualian bagi WP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti omzet tahunan di bawah Rp 4.800.000.000, yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa harus menyelenggarakan pembukuan13.
Perhitungan Pajak
Penghasilan dari pekerjaan bebas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan neto yang dihitung setelah mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Metode perhitungan pajak dapat menggunakan norma atau pembukuan tergantung pada omzet dan pilihan WP24.
Pekerjaan Tidak Bebas
Definisi dan Karakteristik
Pekerjaan tidak bebas umumnya merujuk pada hubungan kerja formal di mana individu bekerja sebagai karyawan. Dalam konteks perpajakan, penghasilan dari pekerjaan tidak bebas juga dikenakan PPh tetapi dengan ketentuan yang berbeda.
Kewajiban Pembukuan dan Pelaporan
Karyawan tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan seperti WP pekerjaan bebas. Namun, perusahaan atau pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong pajak dari penghasilan karyawan dan melaporkannya kepada otoritas pajak34.
Perhitungan Pajak
Pajak atas penghasilan karyawan dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku untuk PPh Pasal 21. Setiap karyawan akan dikenakan pajak sesuai dengan total penghasilannya setelah dikurangi PTKP.
Kesimpulan