D. Referensi Regulasi
Regulasi Ketentuan: Perlu memeriksa regulasi resmi tentang ketenagakerjaan dan perpajakan untuk memastikan status pekerjaan yang tepat. Misalkan, definisi "pegawai tetap" menurut KEP-545/PJ./2000 dan PMK-252 yang menjelaskan tentang penggunaan biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Anda dapat menentukan status pekerjaan Anda sebagai pekerja tetap atau bebas dengan lebih pasti.
Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas di Indonesia
Perpajakan di Indonesia mengatur berbagai jenis penghasilan, termasuk yang berasal dari pekerjaan bebas dan tidak bebas. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme perpajakan untuk kedua kategori tersebut.
Pekerjaan Bebas
Definisi dan Kategori
Pekerjaan bebas adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan keahlian khusus untuk mendapatkan penghasilan tanpa terikat pada hubungan kerja formal. Pekerjaan ini terbagi menjadi dua kategori:
Tenaga Ahli (Liberal Professional Service): Termasuk profesi seperti pengacara, dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan konsultan.
Layanan Pribadi Lainnya (Other Personal Service): Termasuk artis, penulis, atlet, dan profesional independen lainnya.
Kewajiban Pembukuan