Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 - Pajak International - Mekanisme Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   22:05 Diperbarui: 12 November 2024   22:10 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

D. Referensi Regulasi

Regulasi Ketentuan: Perlu memeriksa regulasi resmi tentang ketenagakerjaan dan perpajakan untuk memastikan status pekerjaan yang tepat. Misalkan, definisi "pegawai tetap" menurut KEP-545/PJ./2000 dan PMK-252 yang menjelaskan tentang penggunaan biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Anda dapat menentukan status pekerjaan Anda sebagai pekerja tetap atau bebas dengan lebih pasti.

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas di Indonesia

Perpajakan di Indonesia mengatur berbagai jenis penghasilan, termasuk yang berasal dari pekerjaan bebas dan tidak bebas. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme perpajakan untuk kedua kategori tersebut.

Pekerjaan Bebas

Definisi dan Kategori

Pekerjaan bebas adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan keahlian khusus untuk mendapatkan penghasilan tanpa terikat pada hubungan kerja formal. Pekerjaan ini terbagi menjadi dua kategori:

Tenaga Ahli (Liberal Professional Service): Termasuk profesi seperti pengacara, dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan konsultan.

Layanan Pribadi Lainnya (Other Personal Service): Termasuk artis, penulis, atlet, dan profesional independen lainnya.

Kewajiban Pembukuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun