Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 - Pajak International - Mekanisme Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   22:05 Diperbarui: 12 November 2024   22:10 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ciri-Ciri:

Hubungan kerja tidak tetap dan berubah-ubah.

Gaji atau imbalan diterima berdasarkan projek atau klien.

Pekerja bebas tidak memiliki hak-hak istimewa seperti uang pesangon jika tidak ada kesepakatan spesifik1.

Cara Menentukan Status Pekerjaan

A. Melihat Perjanjian Kerja

PKWT vs PKWTT: Jika Anda memiliki perjanjian kerja yang tidak terikat oleh jangka waktu tertentu, maka Anda mungkin dianggap sebagai pegawai tetap (PKWTT) dengan hak-hak istimewa. Jika perjanjian kerja Anda terikat oleh jangka waktu tertentu, maka Anda dianggap sebagai pegawai tidak tetap (PKWT)2.

B. Memeriksa Hak-Hak Istimewa

Hak-Hak Istimewa: Jika Anda memiliki hak-hak istimewa seperti uang pesangon saat PHK, cuti melahirkan, atau cuti menikah, maka Anda mungkin dianggap sebagai pegawai tetap2.

C. Mengecek Struktur Pembayaran

Struktur Pembayaran: Jika gaji Anda diterima secara berkala dan teratur, maka Anda mungkin dianggap sebagai pegawai tetap. Sebaliknya, jika gaji Anda diterima berdasarkan projek atau klien, maka Anda mungkin dianggap sebagai pekerja bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun