Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 - Pajak International - Mekanisme Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   22:05 Diperbarui: 12 November 2024   22:10 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dian Anggraeni & Angga Sukma Dhaniswara

Dasar pertaruran dalam pemajakan untuk pekerjaan tetap dan pekerjaan bebas di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perpajakan, terutama terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua kategori tersebut:

Pekerjaan Tetap

Penghasilan Bruto: Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap mencakup gaji, tunjangan, bonus, dan imbalan lainnya yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Contohnya termasuk uang lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gratifikasi13.

Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan kena pajak untuk pegawai tetap dihitung sebagai penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan status pribadi dan tanggungan23.

Pemotongan Pajak: Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan bruto yang diterima pegawai dalam satu masa pajak. Besar pemotongan ini juga memperhitungkan biaya jabatan yang dapat dikurangkan4.

Pekerjaan Bebas

Definisi: Pekerjaan bebas mencakup individu yang tidak terikat sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, tetapi menerima imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan perintah atau permintaan dari pihak lain. Ini termasuk pekerja lepas atau kontraktor independen3.

Penghasilan Bruto: Bagi pekerja bebas, penghasilan bruto juga mencakup semua imbalan yang diterima dalam bentuk apapun untuk jasa yang diberikan. Pemotongan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PPh Pasal 26.

Pemotongan Pajak: Pemotongan PPh untuk pekerjaan bebas biasanya dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima dalam periode tertentu, dengan ketentuan bahwa jika penghasilan kumulatif dalam satu bulan melebihi batas tertentu, maka pajak dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Dasar pertaruran pemajakan untuk pekerjaan tetap dan bebas di Indonesia mengacu pada pengaturan mengenai penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan mekanisme pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua jenis penghasilan dikenakan pajak secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Perbedaan utama antara pajak untuk pekerjaan tetap dan pekerjaan bebas di Indonesia terletak pada jenis penghasilan, mekanisme pemotongan pajak, dan tarif yang diterapkan. Berikut adalah rincian perbedaannya:

1. Jenis Penghasilan

Pekerjaan Tetap: Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap biasanya berupa gaji, tunjangan, bonus, dan imbalan lainnya yang bersifat teratur. Ini termasuk pembayaran rutin yang didapatkan secara konsisten setiap bulan.

Pekerjaan Bebas: Penghasilan untuk pekerjaan bebas berasal dari jasa yang diberikan oleh individu dengan keahlian khusus, seperti pengacara, dokter, atau konsultan. Imbalan ini tidak terikat pada hubungan kerja formal dan dapat bervariasi tergantung pada proyek atau klien

2. Mekanisme Pemotongan Pajak

Pekerjaan Tetap: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipotong secara langsung oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan bruto yang diterima pegawai. Pemotongan ini dilakukan dengan memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan Bebas: Untuk pekerjaan bebas, pajak juga dikenakan melalui PPh Pasal 21, tetapi pemotongannya dilakukan berdasarkan tarif yang berbeda. Umumnya, pajak dihitung dari 50% penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, dan tarif progresif diterapkan setelah itu.

3. Tarif Pajak

Pekerjaan Tetap: Tarif pajak untuk pegawai tetap mengikuti tarif progresif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula persentase pajaknya.

Pekerjaan Bebas: Untuk pekerjaan bebas, pajak dihitung dari 50% penghasilan bruto terlebih dahulu, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan neto setelah dikurangi PTKP.

Secara ringkas, perbedaan utama antara pajak pekerjaan tetap dan pekerjaan bebas terletak pada jenis penghasilan yang diterima, cara pemotongan pajak, serta tarif yang digunakan untuk menghitung kewajiban pajaknya. Pekerjaan tetap memiliki struktur yang lebih stabil dan teratur dalam hal penghasilan dan pemotongan pajak, sedangkan pekerjaan bebas lebih fleksibel dan bervariasi tergantung pada proyek atau klien.

Untuk menentukan status pekerjaan sebagai pekerja tetap atau bebas, Anda perlu mempertimbangkan beberapa faktor penting yang disebutkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah panduan untuk menentukan status pekerjaan:

1. Status Pekerjaan Tetap

Definisi:

Pegawai Tetap adalah individu yang memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, biasanya dengan gaji tetap dan tunjangan lainnya23.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Status ini tidak tetap dan berakhir saat kontrak habis. Namun, PKWT masih termasuk status formal karena memiliki hak-hak yang sama dengan pegawai tetap, seperti cuti melahirkan dan cuti menikah2.

Ciri-Ciri:

Hubungan kerja tidak terikat oleh jangka waktu tertentu.

Gaji diterima secara berkala dan teratur.

Pegawai tetap memiliki hak-hak istimewa seperti uang pesangon jika PHK.

2. Status Pekerjaan Bebas

Definisi:

Pekerja Bebas adalah individu yang bekerja atas permintaan pihak lain tanpa hubungan kerja formal. Mereka menerima imbalan atas jasa yang diberikan, baik berupa uang maupun barang.

Ciri-Ciri:

Hubungan kerja tidak tetap dan berubah-ubah.

Gaji atau imbalan diterima berdasarkan projek atau klien.

Pekerja bebas tidak memiliki hak-hak istimewa seperti uang pesangon jika tidak ada kesepakatan spesifik1.

Cara Menentukan Status Pekerjaan

A. Melihat Perjanjian Kerja

PKWT vs PKWTT: Jika Anda memiliki perjanjian kerja yang tidak terikat oleh jangka waktu tertentu, maka Anda mungkin dianggap sebagai pegawai tetap (PKWTT) dengan hak-hak istimewa. Jika perjanjian kerja Anda terikat oleh jangka waktu tertentu, maka Anda dianggap sebagai pegawai tidak tetap (PKWT)2.

B. Memeriksa Hak-Hak Istimewa

Hak-Hak Istimewa: Jika Anda memiliki hak-hak istimewa seperti uang pesangon saat PHK, cuti melahirkan, atau cuti menikah, maka Anda mungkin dianggap sebagai pegawai tetap2.

C. Mengecek Struktur Pembayaran

Struktur Pembayaran: Jika gaji Anda diterima secara berkala dan teratur, maka Anda mungkin dianggap sebagai pegawai tetap. Sebaliknya, jika gaji Anda diterima berdasarkan projek atau klien, maka Anda mungkin dianggap sebagai pekerja bebas.

D. Referensi Regulasi

Regulasi Ketentuan: Perlu memeriksa regulasi resmi tentang ketenagakerjaan dan perpajakan untuk memastikan status pekerjaan yang tepat. Misalkan, definisi "pegawai tetap" menurut KEP-545/PJ./2000 dan PMK-252 yang menjelaskan tentang penggunaan biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Anda dapat menentukan status pekerjaan Anda sebagai pekerja tetap atau bebas dengan lebih pasti.

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas di Indonesia

Perpajakan di Indonesia mengatur berbagai jenis penghasilan, termasuk yang berasal dari pekerjaan bebas dan tidak bebas. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme perpajakan untuk kedua kategori tersebut.

Pekerjaan Bebas

Definisi dan Kategori

Pekerjaan bebas adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan keahlian khusus untuk mendapatkan penghasilan tanpa terikat pada hubungan kerja formal. Pekerjaan ini terbagi menjadi dua kategori:

Tenaga Ahli (Liberal Professional Service): Termasuk profesi seperti pengacara, dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan konsultan.

Layanan Pribadi Lainnya (Other Personal Service): Termasuk artis, penulis, atlet, dan profesional independen lainnya.

Kewajiban Pembukuan

Wajib Pajak (WP) yang melakukan pekerjaan bebas diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan yang mencakup informasi keuangan. Namun, ada pengecualian bagi WP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti omzet tahunan di bawah Rp 4.800.000.000, yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa harus menyelenggarakan pembukuan13.

Perhitungan Pajak

Penghasilan dari pekerjaan bebas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan neto yang dihitung setelah mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Metode perhitungan pajak dapat menggunakan norma atau pembukuan tergantung pada omzet dan pilihan WP24.

Pekerjaan Tidak Bebas

Definisi dan Karakteristik

Pekerjaan tidak bebas umumnya merujuk pada hubungan kerja formal di mana individu bekerja sebagai karyawan. Dalam konteks perpajakan, penghasilan dari pekerjaan tidak bebas juga dikenakan PPh tetapi dengan ketentuan yang berbeda.

Kewajiban Pembukuan dan Pelaporan

Karyawan tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan seperti WP pekerjaan bebas. Namun, perusahaan atau pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong pajak dari penghasilan karyawan dan melaporkannya kepada otoritas pajak34.

Perhitungan Pajak

Pajak atas penghasilan karyawan dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku untuk PPh Pasal 21. Setiap karyawan akan dikenakan pajak sesuai dengan total penghasilannya setelah dikurangi PTKP.

Kesimpulan

Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan bebas dan tidak bebas di Indonesia memiliki perbedaan signifikan dalam hal kewajiban pembukuan, pelaporan, dan metode perhitungan pajak. Pekerjaan bebas memberikan fleksibilitas dalam penggunaan norma perhitungan atau pembukuan tergantung pada omzet, sedangkan pekerjaan tidak bebas lebih terstruktur dengan pemotongan pajak langsung oleh pemberi kerja. Pengetahuan yang baik tentang ketentuan ini sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan akurat

Contoh Kasus Pekerjaan Bebas seeabgai Berikut

Pak Cole jeremi Palmer salah satu kenegewearaan Indonesia , bekerja di salah satu Perusahaan Bagian Pajak dan Accounting , Dengan Gaji Pokok Rp 10.000.000 Tunjangan Makan Rp 500.000 dan status Cole palmer ini adalah Bujangan atau TK/0 maka Perhitungan PPh 21 karena Cole Jeremi Palmer warga negara Indonesia maka di kenakan Objek PPh 21 sebagai Berikut ,

Dikarenakan mengikuti Aturan Ter baru makan Perhitungan PPh 21 selama Bulan Januari -- Sampai November Sebagai Berikut

Gaji Pokok  Rp 10.000.000

Tunjangan Rp 500.000

Maka Gaji Bruto  Rp  10.500.000 , Maka dalam memedapatkan Gaji sebagai berikut , di karenakan cole palmer jeremi palmer ini bujangan atau TK/0 maka masuk tergolong A dengan Tarif 2.5%

Maka Perhitungan PPh 21 perbulan adalah :

Gaji Pokok  Rp 10.500.000 x 2.5% =  262,500

Dan untuk Perhitungan untuk Di Masa Desember nya Sebagai Berikut

Tn Palmer

Status Lajang TK/0

Gaji Pokok 

10.000.00.00

Tunjangan

500.000

Gaji Bruto Sebulan

10.500.000

Pengurang

Biaya Jambatan

500.000

Gaji Neto Sebulan

10.000.000

Gaji Neto Setahun

120.000.000

PTKP

Tidak Menikah

54.000.000

PKP Setahun

66.000.000

Tarif 17

5% x 60.000.000

3.000.000

15% 6.000.000

900.000

PPh 21 Setahun

3.900.000

PPh 21 Telah di Potong Sampai Bulan November

2.887.500

PPh 21 pada Bulan Desember

1.012.500

Contoh kasus Untuk Keryawan Tidak tetap

Tn Nikolas Jakson adalah Salah satu pekerjaan Bebas yaitu Menjadi Konsultan Pajak pada perusahaan yang tiap bulan dan Rutin mendapatkan Gaji Rp 10.000.000 Maka Perhitungan PPh 21 sebagai berikut

Gaji Bruto 10.000.000 x 50% = 5.000.000 x 5% = 250.000

Maka PPh 21 yang di Potong setiap bulan adalah 250.00

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun