Income Tax Evasion, atau penggelapan pajak penghasilan, adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghapus utang pajak mereka. Ini termasuk berbagai praktik yang bertujuan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, baik dengan cara menyembunyikan pendapatan atau memberikan informasi yang salah kepada otoritas pajak.
Definisi dan Praktik
Tax Evasion didefinisikan sebagai pelanggaran perpajakan yang melibatkan skema penggelapan pajak. Ini dapat mencakup tindakan seperti:
Tidak melaporkan seluruh atau sebagian penghasilan: Wajib pajak sengaja tidak mencantumkan semua pendapatan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.
Mengklaim pengurangan yang tidak sah: Menggunakan biaya fiktif atau membebankan biaya yang tidak seharusnya untuk mengurangi jumlah pajak.
Penyembunyian informasi: Menyembunyikan dokumen atau data yang relevan dari otoritas pajak2.
Sanksi dan Konsekuensi
Pelaku tax evasion dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi ini bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran:
Sanksi administratif: Denda atau bunga atas pajak yang kurang bayar.
Sanksi pidana: Penjara hingga enam tahun dan denda yang bisa mencapai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Perbedaan dengan Tax Fraud