Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 - Hubungan Income Tax Evasion dengan Tax Treaty

29 Oktober 2024   20:29 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:29 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Income Tax Evasion, atau penggelapan pajak penghasilan, adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghapus utang pajak mereka. Ini termasuk berbagai praktik yang bertujuan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, baik dengan cara menyembunyikan pendapatan atau memberikan informasi yang salah kepada otoritas pajak.

Definisi dan Praktik

Tax Evasion didefinisikan sebagai pelanggaran perpajakan yang melibatkan skema penggelapan pajak. Ini dapat mencakup tindakan seperti:

Tidak melaporkan seluruh atau sebagian penghasilan: Wajib pajak sengaja tidak mencantumkan semua pendapatan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.

Mengklaim pengurangan yang tidak sah: Menggunakan biaya fiktif atau membebankan biaya yang tidak seharusnya untuk mengurangi jumlah pajak.

Penyembunyian informasi: Menyembunyikan dokumen atau data yang relevan dari otoritas pajak2.

Sanksi dan Konsekuensi

Pelaku tax evasion dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi ini bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran:

Sanksi administratif: Denda atau bunga atas pajak yang kurang bayar.

Sanksi pidana: Penjara hingga enam tahun dan denda yang bisa mencapai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.

Perbedaan dengan Tax Fraud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun