Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 04 - Pajak International - Hubungan BUT dengan Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme

7 Oktober 2024   21:07 Diperbarui: 7 Oktober 2024   21:24 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi BUT

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu tempat usaha yang digunakan oleh orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau didirikan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT ini termasuk dalam kategori Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tetapi memiliki perlakuan pajak yang sama dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.

Kriteria Pembentukan BUT

BUT dibentuk jika ada suatu tempat usaha (place of business) yang permanen, seperti tanah, gedung, mesin, peralatan, gudang, komputer, atau peralatan otomatis yang digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha. Kriteria lain termasuk adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara sebagian atau keseluruhan dari tempat usaha tersebut.

Jenis Penghasilan BUT

Terdapat tiga jenis penghasilan yang dikenakan pajak bagi BUT:

Penghasilan dari Harta BUT Sendiri (Attribution Rule): Penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya oleh BUT.

Penghasilan dari Kantor Pusat (Force of Attraction Income): Penghasilan kantor pusat yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT, meskipun tidak melalui BUT. Contohnya, penjualan produk atau pemberian pinjaman oleh kantor pusat yang dianggap sebagai penghasilan BUT karena termasuk dalam ruang lingkup usaha BUT.

Penghasilan yang Terhubung Secara Efektif (Effectively Connected Income): Penghasilan kantor pusat yang memiliki hubungan efektif dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut. Misalnya, royalti yang diterima dari penggunaan merek dagang melalui BUT di Indonesia.

Perlakuan Pajak

BUT dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan Wajib Pajak Badan, yaitu sebesar 25%, kecuali untuk BUT tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun