Mohon tunggu...
PETRUS PIT SUPARDI
PETRUS PIT SUPARDI Mohon Tunggu... Penulis - Menulis untuk Perubahan

Musafir di rumah bumi Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masa Depan Gereja Katolik Papua Selatan setelah Pembebasan Tugas Mgr. Nicholaus Adi Seputra MSC

30 Juli 2019   04:16 Diperbarui: 30 Juli 2019   04:49 15723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepada Mgr. Niko yang sedang menjalani masa on going formation di Roma, selamat memulai hari-hari permenungan dan doa.  Segenap umat Allah Keuskupan Agung Merauke mendoakan agar Roh Kudus membimbing Mgr. Niko sehingga menjadi gembala yang baik; gembala yang rendah hati, terbuka, mau mendengarkan kritik dan saran yang membangun. Semoga Allah sendiri menunjukkan kehendak-Nya bagi Mgr. Niko di masa depan.

Pada akhirnya, segenap umat Allah juga patut mendoakan Mgr. Antonius dan Mgr. John agar keduanya dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang melilit Keuskupan Agung Merauke. Secara khusus, semoga Mgr. John memperoleh belas kasih dan kemurahan Allah sehingga dapat menggembalakan kawanan domba Allah di Keuskupan Agung Merauke sampai ada keputusan (lagi) dari Vatikan. [Agats, 28 Juli 2019 _Petrus Pit Supardi, alumni STFT Fajar Timur, angkatan 2006].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun