Faktanya, konteks peristiwa hukum tergantung kepada mood daripada penegak hukum untuk dibawa kemana arahnya, bukan kepada pemahaman atas norma perundang-undangan.
Dijelaskan oleh Satjipto Raharjo bahwa norma hukum pada hakekatnya meramu dua dunia yang bersifat secara diametral yakni dunia ideal dan dunia kenyataan sebab pada akhirnya norma hukum harus mempertanggungjawabkan berlakunya dari kedua sudut itu pula, karena harus memenuhi tuntutan keberlakuan filosofis maka norma hukum memasukan unsur ideal dan untuk memenuhi tuntutan keberlakuan sosiologis perlu memperhitungkan unsur kenyataan.
Kenapa kekhawatiran ini harus terus dikemukakan? Karena kita sedang berbicara tentang hukum yang mempunyai dimensi dan sifat yang diametral, Advokat adalah petugas di persidangan, Advokat adalah juga yang dimaksud sebagai petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa peristiwa hukum yang konkrit, oleh karenanya Advokat berhak atas legal reasoning untuk penemuan hukum.
Adv. Agung Pramono, SH., CIL.
Kongres Advokat Indonesia [KAI -- Pimpinan TSH]
DPC Klaten, Jawa Tengah
Anggota Forum Intelektual KAI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H