Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat Berhak atas Legal Reasoning

18 Agustus 2020   10:00 Diperbarui: 18 Agustus 2020   10:11 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Faktanya, konteks peristiwa hukum tergantung kepada mood daripada penegak hukum untuk dibawa kemana arahnya, bukan kepada pemahaman atas norma perundang-undangan.

Dijelaskan oleh Satjipto Raharjo bahwa norma hukum pada hakekatnya meramu dua dunia yang bersifat secara diametral yakni dunia ideal dan dunia kenyataan sebab pada akhirnya norma hukum harus mempertanggungjawabkan berlakunya dari kedua sudut itu pula, karena harus memenuhi tuntutan keberlakuan filosofis maka norma hukum memasukan unsur ideal dan untuk memenuhi tuntutan keberlakuan sosiologis perlu memperhitungkan unsur kenyataan.

Kenapa kekhawatiran ini harus terus dikemukakan? Karena kita sedang berbicara tentang hukum yang mempunyai dimensi dan sifat yang diametral, Advokat adalah petugas di persidangan, Advokat adalah juga yang dimaksud sebagai petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa peristiwa hukum yang konkrit, oleh karenanya Advokat berhak atas legal reasoning untuk penemuan hukum.

Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Kongres Advokat Indonesia [KAI -- Pimpinan TSH]

DPC Klaten, Jawa Tengah

Anggota Forum Intelektual KAI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun