Mohon tunggu...
Lusiana Desi
Lusiana Desi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ayo Lihat Perbedaan PSAP 8 dan IPSAS 11 Konstruksi dalam Pengerjaan

25 November 2017   20:06 Diperbarui: 25 November 2017   20:10 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.

Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.

  • Pengungkapan

Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:

  1. Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya
  2. Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya
  3. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan
  4. Uang muka kerja yang diberikan
  5. Retensi.

Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang 4 retensi. Misalnya, termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas LaporanKeuangan. Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.

  •  Tanggal Efektif

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini dapat diberlakukan untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sampai dengan tahun anggaran 2014.

Contoh Kasus :

Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan sebuah gedung yang sudah dilaksanakan, tetapi pelaksanaan pembangunan konstruksi gedung tersebut tidak jadi dilanjutkan. Apakah masih tetap dilaporkan sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) ataukah harus diperlakukan lain? Selama ini kantornya tetap menyajikan sebagai KDP dalam Neraca satker yang bersangkutan untuk beberapa tahun sampai dengan sekarang ini.

Contoh ilustrasi laporan KDP yang ada dalam Neraca satuan kerja kantor tersebut adalah seperti berikut ini:

SATUAN KERJA KANTOR "X"
NERACA
PER 31 DESEMBER 2013 DAN 2012
(Dalam Rupiah)

Uraian

31 DESEMBER 2013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun