PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
http://www.ksap.org/pp%2071/LAMPIRAN2/Lampiran_II_SAP_Berbasis_Kas_Menuju_Akrual.pdf
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2014/02/PP_71_TAHUN_2010.pdf
Iklan
KESIMPULAN
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 08 mengenai Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, baik yang terdapat dalam Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang harus digunakan mulai tahun 2015 maupun Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual yang masih bisa digunakan sampai dengan tahun 2014, dinyatakan bahwa Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Hal yang perlu diperhatikan dan menjadi saran dalam makalah ini tentunya harus lebih dikemukakan lagi beberapa kasus -- kasus real mengenai kondisi dilapangan terutama di instansi -- instansi pemerintah dan bentuk pencatatan yang dapat dijadikan pedoman sehingga standar akuntansi yang digunakan dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, abdul dan syam kusufi, 2013, Akuntansi Sektor Publik, jakarta : Salemba Empat.
Imam Subroto, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.