Mohon tunggu...
Lusiana Desi
Lusiana Desi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ayo Lihat Perbedaan PSAP 8 dan IPSAS 11 Konstruksi dalam Pengerjaan

25 November 2017   20:06 Diperbarui: 25 November 2017   20:10 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA

4.284.444.798

4.055.108.584

 

Kasus yang diajukan sebelumnya adalah sebagai berikut:

Kantor "X" sudah melaksanakan pengadaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung arsip beberapa tahun yang lalu (contoh dilaksanakan di tahun 2010). Pada laporan keuangan Neraca satuan kerja Kantor "X" per 31 Desember 2010, pengeluaran jasa konsultansi perencanaan tersebut disajikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp35.250.000. Di tahun 2011, pimpinan kementerian/lembaga memutuskan bahwa pembangunan gedung arsip tersebut tidak jadi dilanjutkan karena ada hal lain yang lebih prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan. Tahun 2012 dan 2013, pembangunan gedung tersebut tidak jadi dilaksanakan, tetapi pengeluaran perencanaan pembangunan gedung tersebut tetap disajikan sebagai KDP dalam Neraca satuan kerja yang bersangkutan (tergambar dalam contoh neraca diatas).

Menyikapi hal tersebut, seyogyanya Kantor "X" merujuk kepada PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terutama PSAP Nomor 07 mengenai Akuntansi Aset Tetap dan Nomor 08 mengenai Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan serta Buletin Teknis (Bultek) 09 mengenai Akuntansi Aset Tetap yang merupakan petunjuk lebih lanjut dari PSAP 07 dan 08 tersebut. Dalam bultek disebutkan bahwa: "Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertaggungjawabkan, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan."

Merujuk kepada ketentuan dalam PP dan Bultek tersebut, maka permasalahan Kantor "X" dapat digambarkan sebagai berikut :

Pengakuan Biaya Perencanaan
Pada tahun 2010, satuan kerja Kantor "X" menganggarkan membangun gedung dalam kurun waktu 2 tahun dengan rincian biaya sebagai berikut:
-- Biaya perencanaan Rp 35.250.000
-- Biaya konstruksi Rp2.000.000.000
-- Biaya pengawasan Rp 24.750.000
Total biaya Rp2.060.000.000

Biaya perencanaan dialokasikan dalam DIPA 2010 dan biaya konstruksi maupun pengawasan dialokasikan dalam DIPA 2011. Sampai dengan tanggal pelaporan (31 Desember 2010), satuan kerja Kantor "X" sudah merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan (Akun 533111) untuk membayar biaya konsultan/perencanaan sebesar Rp35.250.000.
Realisasi biaya perencanaan tersebut telah dapat disajikan di dalam Neraca satuan kerja "X" tahun 2010 sebagai KDP dengan jurnalyang dibuat adalah :

Tanggal
Uraian
Debet
Kredit
31/12/2010
Konstruksi Dalam Pengerjaan-Gedung Arsip
35.250.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun