Mohon tunggu...
Lusiana Desi
Lusiana Desi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ayo Lihat Perbedaan PSAP 8 dan IPSAS 11 Konstruksi dalam Pengerjaan

25 November 2017   20:06 Diperbarui: 25 November 2017   20:10 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Diinvestasikan Dalam Aset Tetap

35.250.000

PenghentianPembangunan Gedung

Masuk Januari tahun 2011, satuan kerja Kantor "X" tidak jadi melanjutkan pembangunan gedung arsip tersebut. Penanggung jawab aset (Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang) seharusnya membuat keputusan, apakah pembangunan gedung arsip masih tetap akan dilanjutkan nanti/dihentikan sementara (diungkapkan dalam Catatan atas laporan Keuangan) atau akan dihentikan permanen dengan membuat Surat Keputusan Penghapusan KDP. Jika penanggung jawab aset mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut secara permanen, maka pada tanggal 1 Februari 2011 seharusnya telah terbit Surat Keputusan Penghapusan KDP dari penanggung jawab aset (PB/KPB).
Jurnal yang harus dibuat sebagai kelanjutan dari Surat Keputusan Penghapusan KDP adalah:

Tanggal
Uraian
Debet
Kredit
1/02/2011
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
35.250.000

Konstruksi Dalam Pengerjaan-Gedung Arsip

35.250.000

Konsekwensi dari Surat Keputusan Penghapusan KDP tersebut, maka dalam laporan keuangan Neraca satuan kerja Kantor "X" tahun 2012 dan 2013 tidak akan muncul Konstruksi Dalam Pengerjaan (bernilai Rp0).

DAFTAR PUSTAKA

Halim, abdul dan syam kusufi, 2013, Akuntansi Sektor Publik, jakarta : Salemba Empat.

Imam Subroto, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun