Berikut adalah contoh.
Saut adalah seorang pemusik dari Balige, Sumatera Utara yang diundang bermain musik di negara P dalam sebuah acara musik tahunan. Saut menerima penghasilan secara langsung dari kegiatan tersebut sebesar 200 juta dan dipotong pajak di negara P dengan tarif 15%. Selanjutnya diketahui bahwa selama tahun itu total penghasilan dalam negeri Saut sebesar 500 juta. Berapa besarnya kredit pajak luar negeri?
Total penghasilan Saut (dalam dan luar Indonesia) sebesar 700 juta, dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif sebesar 155 juta. Penghasilan Saut dari negara X telah dipotong sebesar 30 juta (15% x 200 juta). Pajak penghasilan atas penghasilan di negara X sesuai dengan UU Pajak Penghasilan sebesar 44,28 juta [(200 juta : 700 juta) x 155 juta]. Selanjutnya, kita pilih jumlah terendah antara pajak yang dipotong di negara X dengan berdasarkan penghitungan tertentu. Pajak penghasilan sejumlah 30 juta akan menjadi kredit pajak Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) dan nantinya mengurangi pajak yang terutang di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI