Mohon tunggu...
Perdana Ratus Mangiring
Perdana Ratus Mangiring Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa yang sedang melatih kemampuan menulis.

Blessed and happy.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artis dan Atlet Go International, Bagaimana Pemajakannya?

21 Januari 2022   19:05 Diperbarui: 21 Januari 2022   19:08 2066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam kasus tersebut, sesuai dengan Article 17 OECD Model, penghasilan sebesar 700 juta yang diterima oleh Rose dalam kegiatannya sebagai penyanyi dapat dipajaki oleh Indonesia sebagai negara pihak dimana kegiatan tersebut dilakukan.

Contoh 2:

Xie Huang, seorang aktor muda asal China, diundang untuk melakoni sebuah film pendek produksi PT Indomovie. Kontrak tersebut sebesar 1 miliar dan diterima oleh Ninghua Entertainment, agensi tempat Xie Huang bernaung. Atas nilai sebesar 1 miliar tersebut diproporsikan menjadi 60% miliki Xie Huang dan 40% milik Ninghua Entertainment.

Dalam kasus tersebut, sesuai dengan Article 17 ayat 2 OECD Model, penghasilan yang didapatkan oleh Xie Huang dapat dipajaki di Indonesia karena atas kegiatan artis yang dilakukannya di Indonesia mendapat penghasilan yang diperoleh secara tidak langsung dari PT Indomovie.

Tetapi, berapakah besarnya penghasilan yang dapat dipajaki oleh yuridiksi pemajakan Indonesia? Jawabannya, hanya sebesar penghasilan yang diterima oleh Xie Huang, yakni sebesar 600 juta (60% dari nilai kontrak).

Pertanyaan selanjutnya, apakah Indonesia dapat memajaki penghasilan yang diterima oleh Ninghua Entertainment, Co. sebesar 400 juta? Jawabannya, tidak. Penghasilan yang diterima Ninghua Entertainment Co. merupakan laba usaha atas kegiatan usahanya sebagai manajemen artis hanya akan dipajaki di negara domisilinya, yakni China. Akan tetapi, dapat juga dipajaki di Indonesia sebagai negara sumber seandainya Ninghua Entertainment Co. melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui suatu BUT. Hal ini diatur dalam Article 7 mengenai Business Profit yang tidak dibahas dalam tulisan ini.

Dari dua contoh di atas, dapat kita lihat bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh secara langsung maupun tidak langsung oleh artis dan olahragawan dari kegiatan profesinya tersebut di suatu negara dapat dipajaki di negara  tersebut. Negara tempat dilakukannya kegiatan artis dan olahragawan diprioritaskan untuk memajaki.

Ketentuan lainnya terkait pemajakan yang diperoleh artis atau olahragawan yakni pemajakan dilakukan tanpa memperhatikan berapa lama artis atau olahragawan tersebut berada di negara tempat kegiatan artis atau olahragawan dilakukan dan tanpa mengetahui apakah terdapat BUT atau fixed base yang dimiliki oleh artis atau olahragawan sehubungan dengan profesinya tersebut. Implikasinya adalah baik seorang aktris dari luar negeri berlakon dalam suatu iklan di Indonesia selama 1 hari, maupun seorang penyanyi asal Malaysia yang melakukan konser di Bali selama 1 minggu, keduanya tetap dipajaki oleh Indonesia sebagai negara tempat dilaksanakannya promosi (iklan) dan konser. Juga tanpa memperhatikan apakah penyanyi asal Malaysia tersebut memiliki sebuah kursus olah vokal di Indonesia, tetap saja penghasilan yang diterimanya dari konser di Bali dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan ketentuan Article 17.

Isu selanjutnya yang timbul, seperti apa kesepakatan pihak-pihak terkait terkait pemajakan penghasilan yang diperoleh artis atau olahragawan? Berapa tarifnya?

Kedua negara sebagai pihak-pihak yang terlibat dapat melibatkan diri dalam suatu persetujuan bilateral untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda, yakni P3B. P3B dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum domestik di setiap negara. Tidak diharuskan untuk menggunakan OECD Model ataupun UN Model secara mentah-mentah. Model-model yang ada hanya sebagai suatu rujukan dan penerapannya bersifat opsional walaupun pada kenyataan kebanyakan negara di dunia mengadopsi ketentuan-ketentuan pada kedua model ini.

Seperti yang telah kita bahas bahwa negara tempat kegiatan artis atau olahragawan dilakukan memiliki hak pemajakan utama. Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap penghasilan artis atau olahragawan ini didasarkan hukum domestik negara tempat kegiatan artis atau olahragawan tersebut. Hal ini termasuk penentuan tarif yang diberlakukan dan mekanisme pemajakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun