Hukum domestik Indonesia, dalam hal ini UU Pajak Penghasilan, mengatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d bahwa imbalan sehubungan dengan dilakukannya suatu kegiatan, pekerjaan, maupun jasa oleh WPLN, kecuali BUT, yang dibayarkan oleh SPDN, dipotong pajak dengan tarif 20% dari jumlah bruto yang dibayarkan oleh pihak yang memberikan pembayaran.
Berdasarkan menggunakan informasi yang terdapat pada Contoh 1, penghasilan yang diterima oleh Rose sebesar 700 juta (jumlah bruto) dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 26 oleh PT Medan Belawan selaku pemberi penghasilan sebesar 20% dari penghasilan bruto atau sejumlah 140 juta.
Dari Contoh 2, penghasilan yang menjadi bagian Xie Huang dipajaki di Indonesia sejumlah 300 juta (20% x jumlah bruto yang diperoleh Xie Huang sebesar 600 juta). Sedangkan penghasilan yang merupakan bagian Ninghua Entertainment dipajaki oleh otoritas perpajakan China, bukan Indonesia.
Terkait P3B Indonesia dengan negara mitra, terdapat salah satu ayat tambahan dalam Article yang mengatur artis dan olahragawan.
 Sebagai contoh, berikut adalah Article 17 ayat 3 P3B Indonesia – China.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh para artis atau atlet yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang dilakukan berdasarkan suatu rencana dari pertukaran kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Contoh lainnya, Article 17 ayat 3 P3B Indonesia – Amerika Serikat.
- The provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply to remuneration or profits derived from activities exercised in a Contracting State if the visit to that State is substantially supported or sponsored by the other Contracting State and is certified by the competent authority of the sending State to qualify under this provision.
Dari kedua sampel P3B yang dipilih, dapat kita ketahui bahwa ketentuan tambahan yang terdapat pada P3B Indonesia dengan negara mitra mengatur ketentuan mengenai cakupan penghasilan artis atau olahragawan yang diatur dalam ayat 1 dan 2 dibebaskan dari pengenaan pajak di negara tempat kegiatan artis atau olahragawan dilakukan. Pengecualian ini didasarkan dengan tujuan tertentu yang dapat berupa pertukaran budaya antar kedua negara maupun demi kepentingan lain yang didukung dan didanai oleh salah satu atau kedua negara, termasuk oleh otoritas lokal. Dengan kata lain, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan program pemerintah negara pihak.
Isu lain yang mungkin menjadi pertanyaan, bagaimana bila artis atau olahragawan yang berasal dari Indonesia mendapatkan penghasilan yang berhubungan dengan profesinya di negara lain?
Tetap mengacu pada Article 7 P3B Indonesia dengan negara mitra, kini situasinya dibalik. Indonesia sebagai negara residen artis atau olahragawan dan negara mitra sebagai negara tempat dilakukannya kegiatan. Dalam hal ini, penghasilan yang diterima oleh artis atau olahragawan dapat dipajaki di negara mitra tersebut sesuai dengan ketentuan hukum domestik yang berlaku disana.
Bagaimana dengan hak pemajakan Indonesia atas penghasilan tersebut? Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, WPDN dipajaki atas seluruh penghasilan yang diperolehnya, termasuk dari luar Indonesia.
Apakah ini terjadi pemajakan berganda dalam hal ini? Ya, dapat saja terjadi pemajakan berganda bila dua atau lebih yuridiksi pemajakan memajaki penghasilan yang sama dari subjek dan periode yang sama. Akan tetapi, Indonesia dalam ketentuan hukum pajak domestiknya dan juga dalam P3B dengan negara mitra tentunya telah mempertimbangkan isu ini dan mengatur ketentuan yang dapat mengeliminasinya. Dalam Pasal 24 ayat (1) Pajak Penghasilan diatur bahwa pajak penghasilan yang dibayar di luar Indonesia dapat dijadikan kredit pajak di Indonesia. Lebih lanjut pada ayat (2) diatur bahwa pajak yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan tidak boleh lebih besar dari jumlah tertentu dari perhitungan yang telah ditetapkan. Kredit pajak maksimum yang dapat dikreditkan didapat dari pembagian penghasilan dari luar negeri dengan total penghasilan (dari dalam dan luar negeri) lalu dikali dengan total pajak penghasilan yang terutang.