Semakin meningkatnya peradaban manusia, bertambahnya pengetahuan dan berkembangnya teknologi, kebutuhan akan tempat tinggal dapat dipenuhi sesuai kebutuhan manusia dan kita tidak perlu tinggal di gua-gua seadanya serta berpindah pindah tempat ketika perubahan musim.
Saat ini kita sudah dapat merasakan tinggal ditempat yang dapat menghadapi cuaca di segala musim di dalam bangunan yang tidak hanya kita sebut sebagai Rumah tetapi Rumah Layak.
Rumah Layak adalah Kebutuhan Hak Asasi
Menurut UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Yang dimaksud dengan "rumah yang layak huni" adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.Â
Rumah sebagai Sarana Pembinaan keluarga artinya rumah sebagai tempat dimana di dalamnya ada upaya pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan keluarga.
Lingkungan keluarga berkontribusi besar dalam pembentukan perilaku. Pembinaan terhadap keluarga dapat dilakukan melalui agama, pendidikan, kesehatan adat dan budaya.
Rumah sebagai aset karena dapat menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan untuk pemiliknya. Misalnya, jika rumah yang kita tempati saat ini memiliki lokasi strategis dekat dengan pusat kota, pusat aktivitas, sarana pendidikan, terutama universitas maka rumah bisa dimanfaatkan untuk hunian sewa. Yang tentu saja menghasilkan profit tiap bulannya dan pertambahan nilai jual pada rumah.Â
Dengan harga yang semakin hari semakin mahal tentu saja untuk investasi di bidang properti khususnya rumah bisa menjadi salah satu pilihan investasi berjangka yang menghasilkan.
Setiap orang berhak menginginkan hunian yang layak, namun tidak semua orang mendapatkan kesempatan untuk dapat memperolehnya maka negara berkewajiban untuk memenuhinya seperti halnya dalam konsideran huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) menyatakan bahwa:
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.