Lebih tegas lagi bahwa kebutuhan akan hunian merupakan hak asasi, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.Â
Pemenuhan hak atas perumahan sebagai hak dasar berasal dari keberlangsungan hidup dan menjaga martabat kehidupan umat manusia.Â
Kewajiban negara tersebut juga telah jelas tertuang dalam Pasal 8 yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungan negara.
Membangun Rumah Sehat atau Rumah Sakit
Pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Â
Pasal ini setidaknya mengamanatkan tiga hal penting pada negara dalam mewujudkan hidup sejahtera lahir dan batin. Pertama pemenuhan tempat tinggal, kedua pemenuhan lingkungan yg baik serta pemenuhan pelayanan kesehatan.
Dari ketiga amanah tersebut biasanya yang menjadi perhatian dan dianggap paling penting adalah Pelayanan Kesehatan yakni dengan meningkatkan penyediaan fasilitas kesehatan karena dengan menggunakan pemikiran sederhana bahwa pelayanan kesehatan adalah kunci utama untuk menjadi sehat.
Namun benarkah bahwa pelayanan kesehatan merupakan faktor yang paling besar dalam mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat?
Nyatanya Teori H.L. Blum menyebutkan bahwa derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh 40% faktor lingkungan, 30% faktor perilaku, dan hanya 20% faktor pelayanan kesehatan, lainnya 10% adalah faktor genetika (keturunan).Â
Dengan kata lain, faktor lingkungan yang dalam hal ini lingkungan sekitar manusia, seperti lingkungan pemukiman dan sanitasi rumah harus baik, serta faktor perilaku yang dalam hal ini juga terbentuk dari pendidikan dan pembinaan keluarga dalam rumah dan lingkungan tempat tinggal menjadi faktor penentu tertinggi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebesar 70% (lingkungan dan perilaku)
Yang terjadi pada program pembangunan dan yang banyak dilakukan masyarakat saat ini, dalam meningkatkan derajat kesehatan hanya mengandalkan pelayanan kesehatan yang pengaruhnya hanya 20%. Artinya banyak masyarakat yang melakukan pengobatan atau kuratif di fasilitas kesehatan tapi kebersihan lingkungan, kelayakan hunian, pembinaan perilaku di rumah dan di lingkungan kurang diperhatikan.Â