Mohon tunggu...
Ali Eff Laman
Ali Eff Laman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Lepas Bebas

Orang biasa yang dikelilingi orang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Rumah Sehat atau Rumah Sakit (Eps 1)

30 Juni 2022   01:30 Diperbarui: 6 Agustus 2022   12:26 1513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebutuhan akan hunian merupakan hak asasi, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 40 (Gambar: SHUTTERSTOCK/ARTAZUM via KOMPAS.com)

Semakin meningkatnya peradaban manusia, bertambahnya pengetahuan dan berkembangnya teknologi, kebutuhan akan tempat tinggal dapat dipenuhi sesuai kebutuhan manusia dan kita tidak perlu tinggal di gua-gua seadanya serta berpindah pindah tempat ketika perubahan musim.

Saat ini kita sudah dapat merasakan tinggal ditempat yang dapat menghadapi cuaca di segala musim di dalam bangunan yang tidak hanya kita sebut sebagai Rumah tetapi Rumah Layak.

Rumah Layak adalah Kebutuhan Hak Asasi

Menurut UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Yang dimaksud dengan "rumah yang layak huni" adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. 

Rumah sebagai Sarana Pembinaan keluarga artinya rumah sebagai tempat dimana di dalamnya ada upaya pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan keluarga.

Lingkungan keluarga berkontribusi besar dalam pembentukan perilaku. Pembinaan terhadap keluarga dapat dilakukan melalui agama, pendidikan, kesehatan adat dan budaya.

Rumah sebagai aset karena dapat menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan untuk pemiliknya. Misalnya, jika rumah yang kita tempati saat ini memiliki lokasi strategis dekat dengan pusat kota, pusat aktivitas, sarana pendidikan, terutama universitas maka rumah bisa dimanfaatkan untuk hunian sewa. Yang tentu saja menghasilkan profit tiap bulannya dan pertambahan nilai jual pada rumah. 

Dengan harga yang semakin hari semakin mahal tentu saja untuk investasi di bidang properti khususnya rumah bisa menjadi salah satu pilihan investasi berjangka yang menghasilkan.

Setiap orang berhak menginginkan hunian yang layak, namun tidak semua orang mendapatkan kesempatan untuk dapat memperolehnya maka negara berkewajiban untuk memenuhinya seperti halnya dalam konsideran huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) menyatakan bahwa:

Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun