Penjelajah merupakan kebutuhan utama pada suatu armada laut biru. Biasanya flagship negara kekuatan maritim besar adalah kapal penjelajah.
Penjelajah wajib memiliki kemampuan serang darat yang cukup besar, kemampuan perang anti kapal, dan kemampuan pertahanan udara yang kuat.
7. Aircraft Carrier: 11.000 - 100.000 ton
Kapal perang pembawa lebih dari 4 pesawat atau helikopter.
Dibawah 5 pesawat / helikopter masih dapat dikategorikan sebagai Landing Helicopter Dock/Platform. Umumnya LPD besar dapat mengangkut 4 helikopter.
Adanya kerancuan pada kategori korvet, frigat, destroyer, dan penjelajah lebih disebabkan oleh perkembangan teknologi perkapalan dan trend dalam perang dunia maupun perang dingin.
Selain itu terdapat jenis kapal perang lain:
1. Kapal Ranjau (penyapu ranjau atau penyebar ranjau)
2. Kapal serang amfibi
3. Kapal transport
4. Kapal pendukung lain (tanker, dsb)
Istilah destroyer dan cruiser lebih terfokus pada kapal perang di samudera pasifik dan atlantik yang berlaut dalam dimana kapal kecil tidak bisa bertempur atau mengawal armada kapal sipil, sementara di perairan Indonesia kapal-kapal frigat bahkan FAC yang kecil dapat mengambil peran penentu dalam perang laut.