c. 5 (lima) hari dalam hal pengendalian perkara dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jaksa Agung.
(3) Petunjuk tuntutan harus sudah diberikan kepada pimpinan satuan kerja paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang.
Pada Pasal 38 dijelaskan bahwa :
(1) Pengajuan rencana tuntutan dan pemberian petunjuk tuntutan, harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan fakta hukum di persidangan, dengan memperhatikan :
   a. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
   b. Tujuan pidana dan pemidanaan.
   c. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
   d. Perkembangan hukum dan masyarakat serta kearifan lokal
   e. Kepentingan perlindungan korban, masyarakat dan terdakwa secara seimbang.
Pada pasal 40 dijelaskan bahwa :
(1) Dalam penanganan perkara, penuntut umum dapat berkonsultasi dengan pimpinan Kejaksaan sesuai hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara.