Mohon tunggu...
Zulfikri Marasabessy
Zulfikri Marasabessy Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemuda Visioner

Memupuk jiwa-jiwa visioner bagi generasi terbaik bangsa ( alampikiran visioner.blogspot.com )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Kritis Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada Perkara Novel Baswedan

20 Juni 2020   20:51 Diperbarui: 20 Juni 2020   20:51 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       c. 5 (lima) hari dalam hal pengendalian perkara dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jaksa Agung.

(3) Petunjuk tuntutan harus sudah diberikan kepada pimpinan satuan kerja paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang.

Pada Pasal 38 dijelaskan bahwa :

(1) Pengajuan rencana tuntutan dan pemberian petunjuk tuntutan, harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan fakta hukum di persidangan, dengan memperhatikan :

      a. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

      b. Tujuan pidana dan pemidanaan.

      c. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

      d. Perkembangan hukum dan masyarakat serta kearifan lokal

      e. Kepentingan perlindungan korban, masyarakat dan terdakwa secara seimbang.

Pada pasal 40 dijelaskan bahwa :

(1) Dalam penanganan perkara, penuntut umum dapat berkonsultasi dengan pimpinan Kejaksaan sesuai hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun