3. Minimnya alasan pemberat
Sebagaimana tuntutan yang dibacakan, bahwa terdapat 1 (satu) alasan yang memberatkan dan 4 (empat) alasan yang meringankan bagi  kedua terdakwa. Hal-hal tersebut diantaranya :
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum,
- Terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan,
- Terdakwa kooperatif dalam persidangan, dan
- Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa kewenangan untuk memberikan alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan lebih cenderung kepada penilaian subjektif jaksa penuntut umum selaku penegak hukum disamping penilaian objektif yang terjadi. Sehingga, patut untuk dikritisi terhadap alasan tersebut diatas. Bukankah selain mencoreng institusi POLRI, profesi kedua terdakwa yang juga sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat ? Dan bukan sebaliknya. Bukankah perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap visi kepemimpinan Presiden Jokowi untuk mereformasi birokrasi yang bebas dari KKN ?Â
4. Tuntutan pemidanaan yang tidak wajar
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa pada pokoknya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hal ini tentu sangat disayangankan, mengingat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana maksimum 7 (tujuh) tahun dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP, tentu sangatlah mencoreng nilai-nilai keadilan. Tentu lamanya pemidanaan tersebut tidak terlepas dari alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan versi jaksa penuntut umum yang patut untuk dikritisi bersama. Bandingkan dengan beberapa kasus lainnya seperti penyiraman air keras oleh Rika Sonata terhadap suaminya pada bulan Oktober 2018 silam sehingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen. Rika dituntut selama 10 (sepuluh) tahun dan divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bengkulu. Selain itu, kasus penyiraman air cuka oleh Ahmad Irawan kepada Muhammad Rifai pada tahun 2019 silam, sehingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada mata sebelah kiri. Ahmad Irawan dituntut 10 (sepuluh) tahun penjara dan divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang.Â
Sebagaimana telah diuraikan diatas mengenai SOP penanganan perkara tindak pidana umum, bahwa sebelum melakukan penuntutan jaksa penuntut umum berkewajiban untuk menyampaikan rencana tuntutan (rentut) kepada pimpinan secara berjenjang. Oleh karena itu,tuntutan 1 (satu) tahun ini, telah mendapatkan persetujuan dan atas sepengetahuan pimpinan yang dalam hal ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.  Dengan demikian, catatan kritis pada poin ini adalah teori dan makna keadilan sepeti apakah yang diadopsi oleh Kejaksaan ? Perhatian penulis dalam catatan kritis ini didasarkan pada suatu adagium similia similibus yang berarti dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, hal inipun tertuang sebagai salah satu sumber hukum formil di Indonesia, yakni yurisprudensi yang dapat diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus suatu perkara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H