Review Skripsi
Judul: ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PASANGAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi Kasus Desa Plosorejo Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen)
Penulis: MEIRA ANJARWATI
Instansi: Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta , 2023
A. PENDAHULUANÂ
Dalam sebuah pernikahan, penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak dan kewajiban untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Namun, keadaan disabilitas atau berkemampuan khusus pada penyandang disabilitas bukan menjadi penghalang untuk tidak melaksanakan salah satu ajaran Rasullulah. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perkawinan, penyandang disabilitas juga tidak terlepas dari pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai seorang suami maupun istri pada umunya. Meskipun terkadang menghadapi tantangan khusus dalam pemenuhan hak dan kewajiban tersebut.Â
Skripsi yang ditulis oleh Meira Anjarwati didalam penelitian ini menggunakan rumusan masalah bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas di desa Plosorejo dan bagaimana pandangan sosiologi hukum Islam dalam pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas di desa Plosorejo. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan usaha pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas di Desa Plosorejo, serta untuk mendiskripsikan pandangan sosiologi hukum dalam usaha pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan yakni jenis data primer dan sekunder. Metode pengambilan dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pasangan penyandang disabilitas dalam usaha pemenuhan hak dan kewajiban didalam perkawinan tidak jauh berbeda dengan keluarga pada umumnya. Upaya yang dilakukan oleh pasangan penyandang disabilitas tersebut tidak menyimpang dari kaidah-kaidah dan nilai-nilai hukum yang berlaku. Kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang dimaksud seperti suami memberikan nafkah lahir dan batin, memberikan ilmu pengetahuan, serta memberikan nasihat bagi keluarganya.Â
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Sebelum masuk pada pembahasan inti (review skripsi), saya ingin memaparkan mengapa saya mengambil dan memilih judul skripsi ini untuk saya review, yang pertama, karena topik yang di angkat dalam skripsi ini menarik dan belum pernah saya temui dalam penelitian sebelumnya dan topik yang diangkat ini bisa memberikan kontribusi wawasan baru terkait isu penyandang disabilitas menurut perspektif hukum Islam. Kedua, karena rasa penasaran saya yang cukup tinggi untuk mengetahui bagaimana hasil analisis sosiologi hukum Islam terhadap pemenuhan hak dan kewajiban bagi penyandang disabilitas, dikarenakan adik saya juga penyandang disabilitas dan tidak sedikit di sekitar saya yang juga merupakan penyandang disabilitas.Â
Penyandang disabilitas yang telah melangsungkan perkawinan tentu tidak akan lepas dari kewajiban sebagai pasangan suami istri. Mereka harus tetap menunaikan kewajiban sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya. Namun nyatanya para penyandang disabilitas yang telah melangsungkan perkawinan mengalami kesulitan dalam menjalankan kehidupan bahtera rumah tangga. Pasangan suami istri penyandang disabilitas tidak dapat secara penuh memenuhi hak dan kewajibannya, bahkan keluarganya pun juga turun tangan dalam membantu perjalanan rumah tangganya. Maka dari itu saya ingin mengetahui bagaimana penelitian dalam skripsi ini menjelaskan tentang hal tersebut.
C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Skripsi ini berjudul analisis sosiologi hukum Islam dalam pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas (studi kasus desa Plosorejo kecamatan Gondang kabupaten Sragen). Penulis skripsi ini bernama Meira Anjarwati, mahasiswi program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, 2023. Skripsi ini terdiri dari 5 Bab dengan jumlah halaman 92. Berikut adalah hasil review saya terhadap skripsi tersebut dalam bentuk per Bab:Â
BAB I PENDAHULUANÂ
Secara keseluruhan, bab pendahuluan pada skripsi ini telah menyajikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat penelitian dengan cukup komprehensif. Penulis berhasil menjelaskan dengan baik konteks permasalahan yang melatarbelakangi penelitian, yaitu mengenai pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas di Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, berdasarkan analisis sosiologi hukum Islam.
   Penulis dengan jelas menunjukkan adanya kesenjangan antara ajaran Islam yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan, dengan realitas sosial di mana pasangan penyandang disabilitas masih menghadapi diskriminasi dan kesulitan dalam memenuhi hak-hak dan kewajibannya. Hal ini menjadi isu penting yang perlu dikaji lebih mendalam, mengingat Islam sebagai agama yang komprehensif seharusnya mampu menjamin terpenuhinya hak-hak seluruh umat manusia, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Rumusan masalah yang diajukan juga cukup jelas dan fokus, yaitu menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas berdasarkan sosiologi hukum Islam, serta mengidentifikasi upaya peningkatannya. Tujuan dan manfaat penelitian yang diuraikan pun sudah cukup memadai, baik dari segi teoritis maupun praktis.
Secara keseluruhan, bab 1 pada skripsi ini telah memberikan fondasi yang kuat untuk melanjutkan penelitian lebih lanjut. Penulis tampak memiliki pemahaman yang baik mengenai konteks permasalahan dan urgensi penelitian yang dilakukan. Saya meyakini bahwa penelitian ini memiliki potensi untuk menghasilkan temuan dan rekomendasi yang bermanfaat, baik bagi pengembangan keilmuan maupun bagi upaya peningkatan kesejahteraan pasangan penyandang disabilitas di wilayah tersebut.
BAB II PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PASANGAN PENYANDANG DISABILITAS DAN PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Bab 2 pada skripsi ini menyajikan ulasan yang komprehensif mengenai berbagai teori, konsep, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik yang sedang dikaji, yaitu pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas berdasarkan analisis sosiologi hukum Islam.
Penulis memulai bab ini dengan mendefinisikan konsep-konsep kunci yang akan digunakan dalam penelitian, seperti disabilitas, pasangan, hak dan kewajiban, serta sosiologi hukum Islam. Definisi-definisi tersebut disajikan dengan jelas dan merujuk pada sumber-sumber literatur yang terpercaya, seperti peraturan perundang-undangan terkait penyandang disabilitas dan buku-buku referensi dalam bidang hukum Islam. Selain itu penulis juga menggunakan dasar hukum dari Al-Qur'an dan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Hal ini memberikan pemahaman awal yang baik bagi pembaca mengenai makna istilah-istilah penting yang akan digunakan dalam skripsi ini.
Selanjutnya, penulis memaparkan teori-teori terkait penyandang disabilitas secara lebih mendalam, meliputi model medis, model sosial, dan model holistik. Uraian mengenai masing-masing model disajikan secara sistematis, dengan menjelaskan latar belakang, fokus, serta implikasi dari setiap model tersebut. Selain itu, penulis juga mengaitkan teori-teori ini dengan konteks pemenuhan hak dan kewajiban pasangan penyandang disabilitas, sehingga pembaca dapat memahami bagaimana perspektif teoretis dalam memandang isu disabilitas berkaitan dengan topik penelitian yang sedang dilakukan. Tinjauan terhadap berbagai model disabilitas ini menunjukkan bahwa penulis memiliki pemahaman yang mendalam mengenai isu disabilitas dari sudut pandang teoretis.
Pada bagian berikutnya, penulis mengulas konsep hak dan kewajiban menurut hukum Islam secara komprehensif. Uraian ini mencakup pembahasan mengenai sumber-sumber hukum Islam, prinsip-prinsip yang melandasi pemenuhan hak dan kewajiban, serta contoh-contoh konkret terkait hak dan kewajiban dalam Islam. Penulis mengutip berbagai sumber otoritatif, seperti ayat-ayat Al-Quran, hadits, dan pendapat para ulama, sehingga memberikan gambaran yang jelas mengenai landasan teologis dan filosofis yang menjadi acuan dalam penelitian ini. Pemaparan yang rinci dan sistematis ini membantu pembaca memahami dengan baik konsep hak dan kewajiban dalam perspektif hukum Islam.
Selain itu, penulis juga mencantumkan beberapa penelitian terdahulu yang relevan, baik yang membahas isu disabilitas maupun pemenuhan hak dan kewajiban dalam hukum Islam. Tinjauan terhadap penelitian-penelitian sebelumnya ini tidak hanya membantu memberikan konteks bagi penelitian yang sedang dilakukan, tetapi juga memperkuat posisi penelitian ini dengan menunjukkan gap atau ruang yang belum terisi oleh studi-studi sebelumnya.
Secara keseluruhan, bab 2 ini telah disusun dengan baik dan mampu memberikan fondasi teoretis yang kuat bagi penelitian. Penulis menunjukkan penguasaan literatur yang baik serta kemampuan dalam mengintegrasikan berbagai konsep dan teori yang relevan. Ulasan yang disajikan cukup mendalam dan komprehensif, sehingga dapat menjadi landasan yang kokoh bagi analisis dan pembahasan pada bab-bab selanjutnya.
BAB III DESKRIPSI DATA PENELITIAN
Bab 3 yang berjudul "Deskripsi Data Penelitian" dalam skripsi ini telah disusun dengan baik dan cukup komprehensif. Penulis memulai dengan menjabarkan latar belakang dan tujuan dilakukannya penelitian ini. Latar belakang penelitian dijelaskan dengan jelas, menunjukkan pentingnya topik yang diangkat dan urgensi untuk dikaji lebih mendalam. Tujuan penelitian juga dinyatakan dengan spesifik dan terukur, sehingga arah penelitian menjadi fokus dan terarah.
Selanjutnya, penulis menjelaskan jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pemilihan pendekatan kualitatif dengan studi kasus dirasa tepat, mengingat tujuan penelitian adalah untuk memahami secara mendalam fenomena atau permasalahan yang terjadi. Dengan pendekatan ini, penulis dapat menggali informasi secara lebih rinci dan komprehensif terkait isu yang dikaji.
Selain itu, penulis juga menjabarkan lokasi dan waktu pelaksanaan penelitian. Lokasi penelitian berada di Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang dianggap relevan dan strategis untuk mengkaji topik yang diangkat. Pemilihan lokasi ini disertai dengan alasan yang jelas dan logis. Sementara itu, waktu pelaksanaan penelitian juga telah ditetapkan dan disampaikan secara eksplisit.
Terkait subjek penelitian, penulis telah menjabarkan dengan rinci kriteria informan atau partisipan yang dilibatkan, baik informan utama maupun informan pendukung. Jumlah informan utama dan pendukung juga disebutkan dengan jelas, sehingga dapat dipahami cakupan dan kelengkapan data yang akan diperoleh.
Selanjutnya, penulis menjelaskan teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Uraian mengenai masing-masing teknik pengumpulan data cukup rinci, mulai dari prosedur pelaksanaan, sumber data, hingga jenis data yang akan diperoleh. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam proses pengumpulan data.
Terkait teknik analisis data, penulis menggunakan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tahapan analisis data ini dijelaskan secara sistematis, sehingga pembaca dapat memahami alur dan logika berpikir penulis dalam mengolah dan memaknai data yang diperoleh.
Terakhir, penulis juga telah menjabarkan upaya menjaga keabsahan data melalui triangulasi sumber dan teknik. Langkah ini penting untuk memastikan validitas dan reliabilitas data yang dikumpulkan, sehingga kesimpulan yang ditarik dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, bab 3 "Deskripsi Data Penelitian" ini telah disusun dengan baik dan cukup komprehensif. Penulis telah menjabarkan metodologi penelitian secara rinci, mulai dari latar belakang, jenis dan pendekatan penelitian, lokasi dan waktu, subjek penelitian, teknik pengumpulan data, analisis data, hingga upaya menjaga keabsahan data. Penjelasan yang diberikan cukup sistematis dan sesuai dengan kaidah penelitian kualitatif. Namun, ada beberapa hal yang dapat ditambahkan atau diperkuat, seperti pembahasan mengenai populasi dan sampel, serta uraian yang lebih mendalam tentang validitas dan reliabilitas data.
 BAB IV ANALISIS
Bab 4 "Analisis Data" dalam skripsi ini telah disusun dengan sangat baik dan sistematis. Penulis memulai bab ini dengan memaparkan proses analisis data yang dilakukan, sesuai dengan tahapan analisis data model Miles dan Huberman yang dijabarkan pada bab sebelumnya.
Pada bagian awal, penulis menjelaskan secara rinci tahap reduksi data yang dilakukan. Penulis menjabarkan bagaimana data hasil wawancara, observasi, dan studi dokumentasi ditelaah, diidentifikasi, dan dipilah berdasarkan fokus penelitian. Proses reduksi data ini penting untuk memilih dan memfokuskan informasi yang relevan, sehingga data yang disajikan menjadi lebih terstruktur, sistematis, dan bermakna. Penulis menunjukkan kemampuan yang baik dalam menyortir dan mengorganisasikan data mentah menjadi informasi yang lebih terfokus sesuai dengan tujuan penelitian.
Selanjutnya, penulis memaparkan tahap penyajian data. Pada bagian ini, penulis menyusun informasi-informasi kunci yang telah direduksi ke dalam beberapa kategori atau tema utama yang sesuai dengan tujuan penelitian. Penyajian data dilakukan secara naratif dan didukung oleh kutipan-kutipan wawancara serta dokumentasi yang relevan. Hal ini memudahkan pembaca untuk memahami temuan-temuan penelitian secara komprehensif. Penulis juga menambahkan beberapa tabel, matriks, dan bagan untuk memperjelas penyajian data, sehingga membantu pembaca dalam memahami struktur dan alur analisis.
Dalam menganalisis data, penulis juga menghubungkan temuan-temuan tersebut dengan teori-teori yang telah dibahas pada bab sebelumnya. Analisis dilakukan secara kritis, mendalam, dan sistematis. Penulis berusaha mengeksplorasi makna di balik fenomena yang ditemukan serta mengaitkannya dengan konsep-konsep teoritis yang relevan. Penulis juga berupaya membandingkan dan mengkontraskan temuan penelitian dengan hasil-hasil studi sebelumnya yang terkait, sehingga dapat memperkaya perspektif analitis.
Selain itu, penulis juga menunjukkan adanya upaya yang baik untuk memahami sudut pandang dan pengalaman subjektif dari para informan. Hal ini dilakukan melalui deskripsi yang rinci mengenai konteks dan latar belakang informan, serta interpretasi penulis terhadap makna-makna yang tersirat dalam pernyataan informan. Pendekatan fenomenologis semacam ini membantu pembaca untuk lebih memahami kompleksitas fenomena yang dikaji dalam penelitian.
Pada bagian akhir bab, penulis menarik kesimpulan-kesimpulan dari seluruh proses analisis data yang telah dilakukan. Kesimpulan-kesimpulan ini menjawab pertanyaan penelitian dan mencapai tujuan penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya. Penulis mampu mengintegrasikan temuan-temuan yang telah dipaparkan ke dalam kesimpulan yang komprehensif dan bermakna.
Secara keseluruhan, Bab 4 "Analisis Data" ini telah disusun dengan sangat baik. Alur analisis data yang dipaparkan runtut dan sistematis, didukung dengan penyajian data yang lengkap, interpretasi yang kritis, serta upaya memahami perspektif subjektif informan. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang dapat ditambahkan atau diperkuat, seperti pembahasan mengenai analisis komparatif antar-informan, serta upaya memperdalam pembahasan teoritis terkait temuan-temuan penelitian. Namun secara umum, bab ini telah menunjukkan kemampuan penulis yang baik dalam melakukan analisis data kualitatif.
BAB V PENUTUP
Bab 5 "Penutup" merupakan bagian akhir dari skripsi ini, di mana penulis menyajikan kesimpulan dari keseluruhan penelitian yang telah dilakukan. Bab ini terdiri dari beberapa subbab, yaitu kesimpulan, implikasi, dan saran.
Pada bagian kesimpulan, penulis dengan jelas merangkum temuan-temuan utama yang diperoleh dari proses analisis data pada bab sebelumnya. Penulis mampu mengintegrasikan seluruh hasil penelitian ke dalam beberapa poin kesimpulan yang komprehensif dan menjawab pertanyaan penelitian secara langsung. Kesimpulan yang dipaparkan tidak hanya menyajikan fakta-fakta empiris, tetapi juga menyertakan interpretasi dan makna yang tersirat dari temuan-temuan tersebut.
Salah satu kelebihan dalam penyusunan kesimpulan ini adalah adanya upaya penulis untuk mengaitkan temuan penelitian dengan teori-teori yang telah dibahas pada bab tinjauan pustaka. Penulis berhasil menunjukkan bagaimana hasil penelitian ini memperkuat, memperluas, atau bahkan menantang konsep-konsep teoretis yang sebelumnya telah dikaji. Hal ini menunjukkan kemampuan penulis dalam berpikir kritis dan mengintegrasikan elemen-elemen teoretis dengan temuan empiris secara koheren.
Selain kesimpulan, bab ini juga menyajikan subbab implikasi, di mana penulis menjabarkan kontribusi dan dampak yang dapat diberikan oleh hasil penelitian ini. Penulis menguraikan implikasi penelitian ini pada berbagai level, mulai dari implikasi teoretis, metodologis, maupun praktis. Pada bagian implikasi teoretis, penulis menjelaskan bagaimana temuan-temuan ini dapat memperkaya pemahaman konseptual terkait topik yang diteliti. Sementara pada implikasi metodologis, penulis memaparkan bagaimana pendekatan dan strategi penelitian yang digunakan dapat diadaptasi untuk mengkaji fenomena serupa di masa mendatang.
Yang menarik, penulis juga menyertakan implikasi praktis dari penelitian ini. Penulis menjabarkan bagaimana hasil studi ini dapat memberikan masukan dan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait, seperti pemangku kebijakan atau praktisi di bidang yang diteliti. Hal ini menunjukkan kepedulian penulis untuk menghasilkan penelitian yang tidak hanya berkontribusi secara akademis, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada bagian akhir bab, penulis menyampaikan saran-saran untuk penelitian selanjutnya. Saran-saran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari topik atau fokus penelitian yang dapat dikembangkan lebih lanjut, metode atau pendekatan alternatif yang dapat digunakan, serta rekomendasi praktis bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Saran-saran yang diajukan oleh penulis menunjukkan wawasan dan kreativitas dalam mengidentifikasi peluang penelitian ke depan, serta kepedulian untuk mendorong kajian lebih lanjut terkait isu yang diteliti.
Secara keseluruhan, Bab 5 "Penutup" ini telah disusun dengan sangat baik dan komprehensif. Penulis mampu menyajikan kesimpulan yang menjawab pertanyaan penelitian secara jelas, mengaitkannya dengan kerangka teoretis, serta menjabarkan implikasi dan saran penelitian dengan rinci. Struktur bab ini juga telah tertata dengan sistematis, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami garis besar dan esensi dari keseluruhan penelitian yang telah dilakukan. Bab ini merupakan puncak dari upaya penulis untuk menyajikan penelitian secara utuh dan bermakna.
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULISÂ
Di masa mendatang, kedepannya saya berencana ingin mengambil judul skripsi "Perkawinan Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Maqashid Syariah". Topik perkawinan penyandang disabilitas semakin menjadi isu yang mendapatkan perhatian, baik dari sisi hukum, sosial, maupun keagamaan. Penelitian dengan judul "Perkawinan Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Maqashid Syariah" memiliki relevansi yang tinggi dalam menjawab isu-isu aktual yang dihadapi oleh penyandang disabilitas terkait perkawinan. Pendekatan maqashid syariah, yang berfokus pada tujuan-tujuan dan nilai-nilai luhur yang hendak dicapai dalam hukum Islam, akan memberikan sudut pandang yang lebih mendalam dalam memahami kedudukan dan perlindungan hukum bagi perkawinan penyandang disabilitas.
Penelitian ini dapat menjadi kajian baru yang mengisi celah penelitian terkait perkawinan penyandang disabilitas dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum perkawinan Islam, khususnya dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang perkawinan, di mana analisis maqashid syariah dapat mengungkap prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi mereka.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, penelitian ini dapat memberikan masukan berharga bagi pengembangan hukum perkawinan Islam di Indonesia, khususnya terkait dengan penyandang disabilitas. Dengan alasan-alasan tersebut, judul skripsi "Perkawinan Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Maqashid Syariah" dapat menjadi topik yang relevan, kontekstual, dan memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan keilmuan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum perkawinan.
Penulis:
Pebry Muji RahmawatiÂ
222121009
HKI 4AÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H