Pada bagian kesimpulan, penulis dengan jelas merangkum temuan-temuan utama yang diperoleh dari proses analisis data pada bab sebelumnya. Penulis mampu mengintegrasikan seluruh hasil penelitian ke dalam beberapa poin kesimpulan yang komprehensif dan menjawab pertanyaan penelitian secara langsung. Kesimpulan yang dipaparkan tidak hanya menyajikan fakta-fakta empiris, tetapi juga menyertakan interpretasi dan makna yang tersirat dari temuan-temuan tersebut.
Salah satu kelebihan dalam penyusunan kesimpulan ini adalah adanya upaya penulis untuk mengaitkan temuan penelitian dengan teori-teori yang telah dibahas pada bab tinjauan pustaka. Penulis berhasil menunjukkan bagaimana hasil penelitian ini memperkuat, memperluas, atau bahkan menantang konsep-konsep teoretis yang sebelumnya telah dikaji. Hal ini menunjukkan kemampuan penulis dalam berpikir kritis dan mengintegrasikan elemen-elemen teoretis dengan temuan empiris secara koheren.
Selain kesimpulan, bab ini juga menyajikan subbab implikasi, di mana penulis menjabarkan kontribusi dan dampak yang dapat diberikan oleh hasil penelitian ini. Penulis menguraikan implikasi penelitian ini pada berbagai level, mulai dari implikasi teoretis, metodologis, maupun praktis. Pada bagian implikasi teoretis, penulis menjelaskan bagaimana temuan-temuan ini dapat memperkaya pemahaman konseptual terkait topik yang diteliti. Sementara pada implikasi metodologis, penulis memaparkan bagaimana pendekatan dan strategi penelitian yang digunakan dapat diadaptasi untuk mengkaji fenomena serupa di masa mendatang.
Yang menarik, penulis juga menyertakan implikasi praktis dari penelitian ini. Penulis menjabarkan bagaimana hasil studi ini dapat memberikan masukan dan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait, seperti pemangku kebijakan atau praktisi di bidang yang diteliti. Hal ini menunjukkan kepedulian penulis untuk menghasilkan penelitian yang tidak hanya berkontribusi secara akademis, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada bagian akhir bab, penulis menyampaikan saran-saran untuk penelitian selanjutnya. Saran-saran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari topik atau fokus penelitian yang dapat dikembangkan lebih lanjut, metode atau pendekatan alternatif yang dapat digunakan, serta rekomendasi praktis bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Saran-saran yang diajukan oleh penulis menunjukkan wawasan dan kreativitas dalam mengidentifikasi peluang penelitian ke depan, serta kepedulian untuk mendorong kajian lebih lanjut terkait isu yang diteliti.
Secara keseluruhan, Bab 5 "Penutup" ini telah disusun dengan sangat baik dan komprehensif. Penulis mampu menyajikan kesimpulan yang menjawab pertanyaan penelitian secara jelas, mengaitkannya dengan kerangka teoretis, serta menjabarkan implikasi dan saran penelitian dengan rinci. Struktur bab ini juga telah tertata dengan sistematis, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami garis besar dan esensi dari keseluruhan penelitian yang telah dilakukan. Bab ini merupakan puncak dari upaya penulis untuk menyajikan penelitian secara utuh dan bermakna.
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULISÂ
Di masa mendatang, kedepannya saya berencana ingin mengambil judul skripsi "Perkawinan Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Maqashid Syariah". Topik perkawinan penyandang disabilitas semakin menjadi isu yang mendapatkan perhatian, baik dari sisi hukum, sosial, maupun keagamaan. Penelitian dengan judul "Perkawinan Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Maqashid Syariah" memiliki relevansi yang tinggi dalam menjawab isu-isu aktual yang dihadapi oleh penyandang disabilitas terkait perkawinan. Pendekatan maqashid syariah, yang berfokus pada tujuan-tujuan dan nilai-nilai luhur yang hendak dicapai dalam hukum Islam, akan memberikan sudut pandang yang lebih mendalam dalam memahami kedudukan dan perlindungan hukum bagi perkawinan penyandang disabilitas.
Penelitian ini dapat menjadi kajian baru yang mengisi celah penelitian terkait perkawinan penyandang disabilitas dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum perkawinan Islam, khususnya dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang perkawinan, di mana analisis maqashid syariah dapat mengungkap prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi mereka.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, penelitian ini dapat memberikan masukan berharga bagi pengembangan hukum perkawinan Islam di Indonesia, khususnya terkait dengan penyandang disabilitas. Dengan alasan-alasan tersebut, judul skripsi "Perkawinan Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Maqashid Syariah" dapat menjadi topik yang relevan, kontekstual, dan memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan keilmuan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum perkawinan.
Penulis: