Senin, 24 Oktober 2022 Lumban Sitogu.
cerita bersama keluarga di kampung mertua.
ada sebuah cerita yang disampaikan mertua saya yaitu cerita dua orang ibu memperebutkan seorang anak. singkat cerita permasalahan tersebut sampai dihadapan sang raja dan diberi pilihan agar anak tersebut dibelah.
salah seorang ibu menyetujui dan salah seorang ibu lagi mengikhlaskan untuk melepas anaknya dan diberikan kepada ibu satu lagi.
Lalu saya berpikir apakah ini ada kaitannya dgn Hukum yang dikenal di tanah Batak yaitu "Dalihan Natolu" yang berazaskan tiga tiang kekeluargaan yang terdiri dari "Hula-hula, Dongan tubu, dan Boru".
Dalihan Natolu ini dapat digunakan dalam menyelesaikan permasalahan antara hula2 dan Boru dengan cara musyawarah mufakat dalam suasana kekeluargaan yang harmonis.
dimana dalam penyelesaian sengketa tersebut menganut asas atau dasar “sinabi laitu, binahen
tu harang ni hoda, molo gulut boruna, amana do martola, molo gulut amana,
boruna do martola”. yang berarti, rumput disabit, dimasukkan ke keranjang makanan
kuda, kalau pihak boru bertengkar maka hula-hula yang menengahi; kalau pihak
hula-hula bertengkar, maka pihak boru yang menengahi.
Hukum dalihan Natolu ini merupakan suatu prinsip hukum yang kuno namun proses penyelesaiannya tidak menimbulkan pertengkaran.
secara hukum positif sebenarnya penerapan penyelesaian sengketa secara adat di kenal hal tersebut dimuat dalam ketentuan Pasal 18
ayat (2) jo. Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia sepanjang masih
eksis sebagai sub sistem hukum Indonesia juga sebagai identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati.
menurut Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sekjen MKRI, 2006, h. 76-77 bahwa ada 4 syarat eksistensi hukum adat salah satu diantaranya hukum adat itu msh hidup artinya masih mampu dapat dipertahankan dengan tidak tergerus oleh globalisasi.
Kiranya Hukum Dalihan Natolu tetap di pertahankan serta dapat diwariskan sampai ke anak cucu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H