Hukum dalihan Natolu ini merupakan suatu prinsip hukum yang kuno namun proses penyelesaiannya tidak menimbulkan pertengkaran.
secara hukum positif sebenarnya penerapan penyelesaian sengketa secara adat di kenal hal tersebut dimuat dalam ketentuan Pasal 18
ayat (2) jo. Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia sepanjang masih
eksis sebagai sub sistem hukum Indonesia juga sebagai identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati.
menurut Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sekjen MKRI, 2006, h. 76-77 bahwa ada 4 syarat eksistensi hukum adat salah satu diantaranya hukum adat itu msh hidup artinya masih mampu dapat dipertahankan dengan tidak tergerus oleh globalisasi.
Kiranya Hukum Dalihan Natolu tetap di pertahankan serta dapat diwariskan sampai ke anak cucu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H