Senin, 24 Oktober 2022 Lumban Sitogu.
cerita bersama keluarga di kampung mertua.
ada sebuah cerita yang disampaikan mertua saya yaitu cerita dua orang ibu memperebutkan seorang anak. singkat cerita permasalahan tersebut sampai dihadapan sang raja dan diberi pilihan agar anak tersebut dibelah.
salah seorang ibu menyetujui dan salah seorang ibu lagi mengikhlaskan untuk melepas anaknya dan diberikan kepada ibu satu lagi.
Lalu saya berpikir apakah ini ada kaitannya dgn Hukum yang dikenal di tanah Batak yaitu "Dalihan Natolu" yang berazaskan tiga tiang kekeluargaan yang terdiri dari "Hula-hula, Dongan tubu, dan Boru".
Dalihan Natolu ini dapat digunakan dalam menyelesaikan permasalahan antara hula2 dan Boru dengan cara musyawarah mufakat dalam suasana kekeluargaan yang harmonis.
dimana dalam penyelesaian sengketa tersebut menganut asas atau dasar “sinabi laitu, binahen
tu harang ni hoda, molo gulut boruna, amana do martola, molo gulut amana,
boruna do martola”. yang berarti, rumput disabit, dimasukkan ke keranjang makanan
kuda, kalau pihak boru bertengkar maka hula-hula yang menengahi; kalau pihak
hula-hula bertengkar, maka pihak boru yang menengahi.