3. Ubi (di mana): tempat perbuatan itu dilakukan (misalnya: pembunuhan di gereja)
4. Quibus auxiliis (dengan apa): misalnya: pembunuhan dengan racun atau  pisau tumpul)
5. Cur (mengapa, untuk apa): maksud pelaku. Keadaan ini punya peran istimewa dalam penilaian.
6. Quomodo (bagaimana): misalnya: Â dengan sembrono, dengan kejam, pelan-pelan
7. Quando (bilamana): bisa menyangkut kapan dan lamanya. Misalnya: Marah lama sekali waktu misa.
2.2.2.3. Â Â Â MAKSUD ATAU FINIS OPERANTIS
Maksud/tujuan, finis operantis, intention yaitu tujuan yang lebih tinggi yang menjadi akhir dari perbuatan tersebut. Tetapi maksud suatu perbuatan konkret tidak dapat disamakan begitu saja dengan maksud perbuatan dari dirinya sendiri karena dapat dimasuki oleh maksud pelaku.
Misalnya: memberi sedekah kepada orang miskin -- tujuan seharusnya ialah membantu orang, tetapi ini hal bisa dibarengi dengan maksud pelaku untuk  yaitu mengharapkan suara orang yang dibantu pada saat PEMILU, menyogok, atau hanya untuk meraih keuntungan. Jadi, finis operantis bisa jadi sama dengan finis operis; namun bisa juga finis operantis (maksud pelaku) berbeda dengan finis operis atau maksud perbuatan.  Secara teoretis  perbuatan susila ditentukan oleh obyek-nya  atau sasaran perbuatan. Secara konkret (menyangkut perbuatan konkret), perbuatan susila ditentukan oleh finis operantis. Tetapi perlu ditegaskan bahwa betapapun besar peranan maksud pelaku, keburukan perbuatan tak dapat dilenyapkan oleh finis operantis yang baik.
2.3. Â Â Â Â Â Â STRUKTUR TINDAKAN MANUSIA
Perbuatan atau tindakan manusia merupakan eksekusi dari kehendak. Thomas Aquinas mengklasifikasikannya menjadi dua yaitu tindakan yang dikehendaki (voluntary, voluntarium) dan tindakan yang tidak dikehendaki (involuntary). Mengenai eksekusi kehendak bebas (voluntary) ini dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu: directly voluntary artinya apa yang langsung dikehendaki dari keputusan perbuatan itu dan indirectly voluntary artinya apa yang merupakan konsekuensi tindakan tetapi tidak dikehendaki. Suatu keutamaan dari sendirinya merupakan suatu produksi dari aktivitas yang berulang-ulang directly voluntary. Direct voluntary adalah kehendak si pelaku itu sendiri. Dengan demikian direct voluntary adalah cetusan dari manusia sebagai subjek dari tingkah lakunya. Suatu perbuatan yang buruk (seperti membunuh, mencuri, memperkosa, abosrsi, dsb.) dalam pertimbangan moral atau etis, tidak pernah boleh merupakan direct voluntary atau apa yang dikehendaki secara langsung oleh pelaku.
Dari sebab itu pula, nanti dalam kasus aborsi, misalnya, tindakan membunuh atau mematikan janin tak pernah boleh merupakan yang langsung dihendaki. Tindakan aborsi untuk membela keselamatan jiwa ibu pun tak boleh langsung menempatkan kehendak langsung pada pembunuhan janin. Tujusn ysng bsik tidak boleh dicapai dengan sarana yang buruk. Contoh lain: Semua mahasiswa pasti ingin mendapat nilai A, lulus ujian, dan menjadi mahasiswa favorit. Hal ini baik. Akan tetapi tujuan yang baik ini harus pula diperjuangkan dengan cara-cara yang baik. Artinya, tujuan baik untuk mendapat nilai A, tidak begitu saja menolerir cara-cara yang tidak baik seperti menyontek, minta bantuan dukun, menyingkirkan teman seangkatan, dst.