2.2. Â Â Â Â Â Â PERBUATAN SUSILA DAN PENILAIAN MORAL
2.2.1. Â Â Â Â TINDAKAN MORAL MERUPAKAN TINDAKAN PERSONAL
   Perbuatan manusia dalam bidang susila bukanlah sesuatu yang mati atau terisolasikan dari keseluruhan pribadi, melainkan, suatu proses dinamis dalam hubungannnya dengan keseluruhan pribadi manusia yang berkaitan dengan kesadaran dan kehendak bebas seseorang. Perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan susila menuntut segi personal sebagai titik tolaknya. Jadi, perbuatan susila ialah perbuatan yang dilakukan oleh manusia sejauh ia berkehendak bebas dan mengetahui norma moral. Ini berkaitan dengan manusia yang tahu dan mau secara bebas. Perbuatan yang dilakukan dengan kehendak bebas itu disebut actus humanus. Karena unsur tahu dan kehendak bebas inilah maka pribadi itu harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
2.2.2. Â Â Â Â PRINSIP-PRINSIP KESUSILAAN PERBUATAN KONKRET
Untuk mengatakan atau menilai suatu perbuatan atau tindakan bahwa suatu tindakan atau perbuatan tersebut termasuk tindakan yang secara moral baik atau tidak, ada tiga hal yang perlu dilihat yaitu obyek, keadaan-keadaan dan maksud atau finis operantis.
2.2.2.1. Â Â Â OBYEK
Objek moral (moral object) merupakan objek fisik yang berupa tujuan yang terdekat dari sesuatu perbuatan tertentu (sifat dasar perbuatan) di dalam terang akal sehat. Dalam arti luas atau umum: Obyek ialah sasaran perbuatan atau tindakan. Dalam arti sempit: Obyek yang dimaksud ialah salah satu unsur dari perbuatan sejauh dibedakan dari dua unsur lainnya. Jadi, Obyek di sini berarti: sasaran pertama dan utama dari perbuatan manusia (sebelum ditentukan oleh kedua prinsip atau unsur yang lainnya). Contoh: Perbuatan "mencuri". Secara teoretis, obyek dari mencuri ialah pengambilan barang orang lain tanpa ijin pemilik. Tetapi kesusilaan perbuatan ini masih dapat ditentukan oleh unsur-unsur yang lain seperti keadaan-keadaan dan maksud pelaku. Contoh misalnya mencuri makanan milik orang lain karena takut mati kelaparan. (bdk. Kasus Robin Hood).
2.2.2.2. Â Â Â KEADAAN-KEADAAN
Keadaan (circumstances) yaitu situasi atau keadaan di luar perbuatan tersebut, tetapi yang berhubungan erat dengan perbuatan tersebut. Ada berbagai jenis keadaan. Rinciannya sebagai berikut:
1. Quis (siapa): pelaku (misalnya: kedudukan jabatan, contoh: menteri korupsi, pastor korupsi).
2. Quid (apa): apa yang dilakukan (misalnya: mencuri uang orang miskin)