Demo UKT dan Upaya Mencari Solusi Beaya Pendidikan Tinggi
Sebelum beranjak lebih jauh untuk menyoal gelombang protes mahasiswa akhir-akhir ini terkait kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di PTN, kita perlu terlebih dahulu membedakan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan PNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), dan apa perbedaannya keduanya dengan PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dimiliki dan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi Mandiri; biaya kuliah relatif lebih murah dibandingkan PTS karena mendapat subsidi dari pemerintah; memiliki otonomi terbatas dalam mengelola keuangan dan sumberdaya; kurikulum pendidikan umumnya lebih terstruktur dan terstandarisasi; lebih banyak pilihan program studi sarjana; memiliki jaringan alumni yang luas dan kuat.
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PNBH) merupakan PTN yang telah bertransformasi menjadi badan hukum publik yang mandiri. PNBH memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola keuangan, sumberdaya, dan program studi; lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman; bebas untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri; menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel; memiliki infrastruktur dalam mengatur biaya kuliah.
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dimiliki dan dikelola oleh yayasan atau organisasi swasta. Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur mandiri dengan tes atau tanpa tes, biaya kuliah umumnya lebih mahal dibandingkan PTN, memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan, sumberdaya, dan program studi; kurikulum pendidikan lebih beragam dan inovatif; lebih banyak pilihan program studi diploma dan profesi; kemungkinan lebih kecil untuk mendapatkan beasiswa dari pemerintah.
PTN, PNBH, dan PTS memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan pendidikan tinggi kepada masyarakat. Namun terdapat beberapa perbedaan mendasar antara ketiganya, seperti kepemilikan, pengelolaan, penerimaan mahasiswa, biaya kuliah, otonomi keuangan, kurikulum pendidikan, pilihan program studi, dan beasiswa pemerintah.
Protes UKT
Gelombang protes mahasiswa imbas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mewarnai dunia pendidikan Indonesia. Kenaikan nominal UKT untuk golongan tertentu sempat ramai di beberapa kampus, seperti Unsoed, UI, ITB, USU, Unri dll.
Kenaikan UKT dituding tak lepas dari campur tangan pemerintah melalui dua aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pertama, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek. Kedua, Keputusan Mendikbud Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Pemerintah menepis tudingan ini. Dua aturan terbaru Kemendikbud Ristek tidak menyatakan harus ada kenaikan UKT. Aturan tsb memuat pengaturan besaran nilai atau biaya operasional pendidikan, yang dikembalikan lagi ke masing-masing perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi ada yang menafsirkan aturan tsb sebagai penyesuaian UKT mahasiswa.