Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anies dan Penggiringan Opini di Sidang Perdana MK

27 Maret 2024   18:13 Diperbarui: 27 Maret 2024   18:17 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan di Sidang Perdana MK.Foto : sapanusa.id

Anies dan Penggiringan Opini di Sidang Perdana MK

Menonton tayangan live Kompas TV pada sidang perdana MK tentang perselisihan hasil pemilu presiden yang digelar tadi pagi. Sidang ini dibuka dengan introduksi Anies yang menegaskan bahwa kepada MKlah gugatan ini bertumpu bagaimana wajah demokrasi kita ke depan setelah mengurai secukupnya tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pilpres.

Anies Baswedan menyinggung politisasi bansos atau bantuan sosial hingga intervensi terhadap pimpinan MK. Hal tsb disampaikan Anies dalam sidang perdana perkara sengketa atau PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung MK pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024

Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bansos yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon, kata Anies saat menyampaikan pernyataan pemohon. Anies berpendapat, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.

Anies menyebut intervensi ini sempat merambah hingga tingkatan pemimpin MK. Ketika pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal dan benteng pertahanan terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata, lanjutnya.

Kemudian lawyer dari Tim Hukum Anies pun berbicara. Ketika Bambang Wijoyanto berbicara nada gugatannya persis sama dalam gugatan Pilpres 2019. Heboh. Singkatnya semua digeber tentang kecurangan, tapi sayang bukti dimana kecurangan itu tak kunjung muncul sampai akhir persidangan.

Tak heran begitu usai sidang Yusril selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran dicecar banyak pertanyaan oleh wartawan. Yusril yang didampingi Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis dll tenang saja menjawab semuanya bahwa sejauh yang kami ikuti itu semua terdengar seperti opini. Ditambahkan Otto sebagai penggiringan opini, ditambahkan Hotman sebagai sebuah kecengengan orang yang kalah dan ditambahkan OC Kaligis, gugatan itu seyogyanya ditampik MK karena tak ada bukti yang memadai.

Mungkinkah MK menyetujui sebuah gugatan yang hanya didasarkan atas opini. Di sebagian besar sistem peradilan, termasuk MK di banyak negara, gugatan harus didasarkan pada hukum yang berlaku atau prinsip-prinsip hukum yang terkait. Gugatan yang hanya didasarkan pada opini biasanya tidak akan diterima oleh MK. MK biasanya memutuskan berdasarkan interpretasi hukum, konstitusi, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Meski demikian, opini masyarakat atau pendapat ahli dapat menjadi bagian dari argumen yang disajikan dalam gugatan, terutama jika itu relevan dengan interpretasi hukum atau konstitusi yang sedang dipertimbangkan. Misalnya, pendapat ahli tentang implikasi suatu kebijakan atau interpretasi konstitusi dapat menjadi faktor dalam pertimbangan MK.

Jadi, sementara opini sendiri tidak akan menjadi dasar tunggal untuk sebuah gugatan, tapi dapat menjadi bagian dari argumen yang lebih luas yang diberikan kepada MK. Namun, hal ini tetap bergantung pada fakta dan argumen hukum yang mendukung gugatan tsb.

Sebagaimana diketahui bansos pemerintah kepada masyarakat. Itu sesungguhnya sangat mudah diklarifikasi sebagai sesuatu yang sah dan konstitusional. Kalau sampai bansos dituding sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mempengaruhi elektoral. Sementara kemenangan calon  tertentu yang seharusnya dipermasalahkan malah tak ada dalam argumen hukum mereka. Ada apa di balik itu semua.

Bansos yang terprogram dengan baik digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi elektoral bisa menjadi isu politik yang sensitif. Ini seringkali mencerminkan perdebatan tentang etika politik, keadilan sosial, dan penggunaan sumberdaya publik.

Ada beberapa kemungkinan motif disini. Anies yang sudah ditinggalkan Nasdem dan PKS yang sudah mengakui hasil Pilpres hanya sekadar menuduh pemerintah menggunakan bansos untuk mendapatkan dukungan politik. Dengan memetik beberapa contoh di daerah yang ditegaskan sebagai daerah-daerah atau kelompok-kelompok yang dianggap memiliki pengaruh elektoral yang signifikan. Ini juga bisa disebut mungkin mencari alasan untuk mempertanyakan keabsahan kemenangan atau untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah yang ada.

Beberapa kelompok politik tertentu atau aktivis boleh jadi menggunakan tuduhan semacam itu untuk memperkuat agenda mereka sendiri, seperti menyerukan reformasi sistem bansos atau mengkritik pemerintah yang sedang berkuasa.

Di beberapa negara, kepercayaan terhadap pemerintah bisa rendah. Lain halnya di negeri ini, mayoritas rakyat sangat mempercayai pemerintahnya. So, spekulasi dan tuduhan terhadap motivasi pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam hal bansos terasa sulit diterima publik luas.

Sometimes, tuduhan semacam ini juga bisa dipicu oleh faktor politik identitas, di mana kelompok-kelompok tertentu merasa diabaikan atau didiskriminasi dalam pembagian bantuan sosial.

Tentu saja, dalam konteks sistem hukum, gugatan yang berkaitan dengan tuduhan semacam ini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan argumen hukum yang sah. Jika tuduhan tsb tidak disertai bukti yang memadai atau argumen hukum yang jelas, maka kemungkinan besar gugatan tsb tidak akan berhasil di dalam peradilan.

Lalu tiba-tiba ada permintaan agar pihak pemenang didiskualifikasi dan diadakan pemilihan umum ulang. Sementara penggugat tidak pernah mempermasalahkannya ketika Gibran dinyatakan KPU secara resmi sebagai Cawapres Prabowo. Dan mereka juga tidak mempermasalahkannya ketika acara debat capres berlangsung.

Penjelasan secara jernih diperlukan disini. Boleh jadi ini dapat timbul dari beberapa alasan. Misalnya ada perubahan keadaan atau informasi baru yang muncul setelah pengumuman Gibran sebagai Cawapres Prabowo, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahan atau keadilan dari proses tsb.

Tim Hukum Anies boleh jadi percaya ada kesalahan prosedural atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses penentuan cawapres Gibran. Ini langsung disambar sebagai pelanggaran undang-undang pemilu, kecurangan, atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Anies boleh jadi sebelumnya tidak mempermasalahkan Gibran sebagai cawapres Prabowo karena alasan-alasan tertentu, tetapi kemudian mengubah pendekatannya setelah peristiwa tertentu atau setelah mendapatkan informasi tambahan.

Bagaimanapun, permintaan untuk mendiskualifikasi pihak pemenang dan mengadakan Pilpres ulang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan argumen hukum yang sah. Jika penggugat sebelumnya tidak mempermasalahkan keputusan atau proses yang sekarang mereka tantang, mereka harus memiliki alasan yang jelas untuk perubahan sikap mereka.

Dalam konteks Pilpres dan proses demokrasi, transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan keadilan proses sangatlah penting untuk mempertahankan integritas sistem pemilihan.

Masalahnya mungkinkah permintaan untuk mengadakan pemilihan ulang harus dipertimbangkan oleh MK bahkan oleh Pemerintah yang merasa tak melakukan apapun yang salah dengan bansos tsb.

Boleh jadi penjernihan semua ini besok akan dijawab secara runtut dan sistematis oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran. Atau jangan-jangan akan terjadi pembantaian oleh Tim Hukum dimaksud. Lihat ada Otto Hasibuan, ada Hotman Paris Hutapea dan ada OC Kaligis di situ yang sejak awal sudah menyadari masalah ini sekali pukul bakal KO koq. Oalah ..

Joyogrand, Malang, Wed', March 27, 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun