Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anies dan Penggiringan Opini di Sidang Perdana MK

27 Maret 2024   18:13 Diperbarui: 27 Maret 2024   18:17 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan di Sidang Perdana MK.Foto : sapanusa.id

Anies dan Penggiringan Opini di Sidang Perdana MK

Menonton tayangan live Kompas TV pada sidang perdana MK tentang perselisihan hasil pemilu presiden yang digelar tadi pagi. Sidang ini dibuka dengan introduksi Anies yang menegaskan bahwa kepada MKlah gugatan ini bertumpu bagaimana wajah demokrasi kita ke depan setelah mengurai secukupnya tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pilpres.

Anies Baswedan menyinggung politisasi bansos atau bantuan sosial hingga intervensi terhadap pimpinan MK. Hal tsb disampaikan Anies dalam sidang perdana perkara sengketa atau PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung MK pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024

Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bansos yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon, kata Anies saat menyampaikan pernyataan pemohon. Anies berpendapat, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.

Anies menyebut intervensi ini sempat merambah hingga tingkatan pemimpin MK. Ketika pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal dan benteng pertahanan terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata, lanjutnya.

Kemudian lawyer dari Tim Hukum Anies pun berbicara. Ketika Bambang Wijoyanto berbicara nada gugatannya persis sama dalam gugatan Pilpres 2019. Heboh. Singkatnya semua digeber tentang kecurangan, tapi sayang bukti dimana kecurangan itu tak kunjung muncul sampai akhir persidangan.

Tak heran begitu usai sidang Yusril selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran dicecar banyak pertanyaan oleh wartawan. Yusril yang didampingi Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis dll tenang saja menjawab semuanya bahwa sejauh yang kami ikuti itu semua terdengar seperti opini. Ditambahkan Otto sebagai penggiringan opini, ditambahkan Hotman sebagai sebuah kecengengan orang yang kalah dan ditambahkan OC Kaligis, gugatan itu seyogyanya ditampik MK karena tak ada bukti yang memadai.

Mungkinkah MK menyetujui sebuah gugatan yang hanya didasarkan atas opini. Di sebagian besar sistem peradilan, termasuk MK di banyak negara, gugatan harus didasarkan pada hukum yang berlaku atau prinsip-prinsip hukum yang terkait. Gugatan yang hanya didasarkan pada opini biasanya tidak akan diterima oleh MK. MK biasanya memutuskan berdasarkan interpretasi hukum, konstitusi, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Meski demikian, opini masyarakat atau pendapat ahli dapat menjadi bagian dari argumen yang disajikan dalam gugatan, terutama jika itu relevan dengan interpretasi hukum atau konstitusi yang sedang dipertimbangkan. Misalnya, pendapat ahli tentang implikasi suatu kebijakan atau interpretasi konstitusi dapat menjadi faktor dalam pertimbangan MK.

Jadi, sementara opini sendiri tidak akan menjadi dasar tunggal untuk sebuah gugatan, tapi dapat menjadi bagian dari argumen yang lebih luas yang diberikan kepada MK. Namun, hal ini tetap bergantung pada fakta dan argumen hukum yang mendukung gugatan tsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun