Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anies dan Penggiringan Opini di Sidang Perdana MK

27 Maret 2024   18:13 Diperbarui: 27 Maret 2024   18:17 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana diketahui bansos pemerintah kepada masyarakat. Itu sesungguhnya sangat mudah diklarifikasi sebagai sesuatu yang sah dan konstitusional. Kalau sampai bansos dituding sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mempengaruhi elektoral. Sementara kemenangan calon  tertentu yang seharusnya dipermasalahkan malah tak ada dalam argumen hukum mereka. Ada apa di balik itu semua.

Bansos yang terprogram dengan baik digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi elektoral bisa menjadi isu politik yang sensitif. Ini seringkali mencerminkan perdebatan tentang etika politik, keadilan sosial, dan penggunaan sumberdaya publik.

Ada beberapa kemungkinan motif disini. Anies yang sudah ditinggalkan Nasdem dan PKS yang sudah mengakui hasil Pilpres hanya sekadar menuduh pemerintah menggunakan bansos untuk mendapatkan dukungan politik. Dengan memetik beberapa contoh di daerah yang ditegaskan sebagai daerah-daerah atau kelompok-kelompok yang dianggap memiliki pengaruh elektoral yang signifikan. Ini juga bisa disebut mungkin mencari alasan untuk mempertanyakan keabsahan kemenangan atau untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah yang ada.

Beberapa kelompok politik tertentu atau aktivis boleh jadi menggunakan tuduhan semacam itu untuk memperkuat agenda mereka sendiri, seperti menyerukan reformasi sistem bansos atau mengkritik pemerintah yang sedang berkuasa.

Di beberapa negara, kepercayaan terhadap pemerintah bisa rendah. Lain halnya di negeri ini, mayoritas rakyat sangat mempercayai pemerintahnya. So, spekulasi dan tuduhan terhadap motivasi pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam hal bansos terasa sulit diterima publik luas.

Sometimes, tuduhan semacam ini juga bisa dipicu oleh faktor politik identitas, di mana kelompok-kelompok tertentu merasa diabaikan atau didiskriminasi dalam pembagian bantuan sosial.

Tentu saja, dalam konteks sistem hukum, gugatan yang berkaitan dengan tuduhan semacam ini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan argumen hukum yang sah. Jika tuduhan tsb tidak disertai bukti yang memadai atau argumen hukum yang jelas, maka kemungkinan besar gugatan tsb tidak akan berhasil di dalam peradilan.

Lalu tiba-tiba ada permintaan agar pihak pemenang didiskualifikasi dan diadakan pemilihan umum ulang. Sementara penggugat tidak pernah mempermasalahkannya ketika Gibran dinyatakan KPU secara resmi sebagai Cawapres Prabowo. Dan mereka juga tidak mempermasalahkannya ketika acara debat capres berlangsung.

Penjelasan secara jernih diperlukan disini. Boleh jadi ini dapat timbul dari beberapa alasan. Misalnya ada perubahan keadaan atau informasi baru yang muncul setelah pengumuman Gibran sebagai Cawapres Prabowo, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahan atau keadilan dari proses tsb.

Tim Hukum Anies boleh jadi percaya ada kesalahan prosedural atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses penentuan cawapres Gibran. Ini langsung disambar sebagai pelanggaran undang-undang pemilu, kecurangan, atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Anies boleh jadi sebelumnya tidak mempermasalahkan Gibran sebagai cawapres Prabowo karena alasan-alasan tertentu, tetapi kemudian mengubah pendekatannya setelah peristiwa tertentu atau setelah mendapatkan informasi tambahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun