Bagaimanapun, permintaan untuk mendiskualifikasi pihak pemenang dan mengadakan Pilpres ulang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan argumen hukum yang sah. Jika penggugat sebelumnya tidak mempermasalahkan keputusan atau proses yang sekarang mereka tantang, mereka harus memiliki alasan yang jelas untuk perubahan sikap mereka.
Dalam konteks Pilpres dan proses demokrasi, transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan keadilan proses sangatlah penting untuk mempertahankan integritas sistem pemilihan.
Masalahnya mungkinkah permintaan untuk mengadakan pemilihan ulang harus dipertimbangkan oleh MK bahkan oleh Pemerintah yang merasa tak melakukan apapun yang salah dengan bansos tsb.
Boleh jadi penjernihan semua ini besok akan dijawab secara runtut dan sistematis oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran. Atau jangan-jangan akan terjadi pembantaian oleh Tim Hukum dimaksud. Lihat ada Otto Hasibuan, ada Hotman Paris Hutapea dan ada OC Kaligis di situ yang sejak awal sudah menyadari masalah ini sekali pukul bakal KO koq. Oalah ..
Joyogrand, Malang, Wed', March 27, 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H