Menggunakan strategi last minute, keputusan PDIP itu telah mengubah total kontestasi menuju Pemilu 2024. Parpol mana yang akan merapat dan membentuk koalisi dengan PDIP? Lalu bagaimana langkah yang akan ditempuh partai oposisi?
Pasca Ganjar didaulat jadi capres, Prabowo disarankan jadi cawapres Ganjar. Usul ini datang langsung dari Presiden Jokowi sendiri. Publik juga menilai cocok jika Prabowo berpasangan dengan Ganjar. Tapi apa mau dikata, saran ini ditolak langsung oleh Prabowo.
Jika Prabowo berpasangan dengan Ganjar, potensi menang mutlak sangatlah besar, juga akan terbentuk koalisi besar, yi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PPP dan partai kecil lainnya. Koalisi ini akan menguasai DPR dan keberadaannya sulit ditantang kelompok oposisi.
Capres 2024 sudah terang benderang hanya 3 pasangan saja, yi Ganjar, Prabowo dan Anies. Jika 3 pasangan berlaga, kemungkinan Pilpres akan berlangsung 2 putaran, karena dengan 3 pasangan capres diprediksi agak sulit untuk mendapatkan suara 50 persen plus 1 yang merupakan syarat kemenangan sebagai presiden terpilih seperti diatur dalam pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Ketiga kontestan Pilpres 2024 tsb dua diantaranya jelas adalah Jokowi Man, yi Ganjar dan Prabowo. Hanya Anies Baswedan yang dianggap mewakili kelompok oposisi.
Wacana koalisi besar, yang melibatkan Gerindra, PKB, Golkar, PAN, dan PPP dengan PDIP, sepertinya mustahil terjadi, mengingat statement politik Gerindra bahwa Prabowo adalah Capres Gerindra yang tak bisa diganggu gugat.
Kemungkinan besar PDIP akan berkoalisi dengan PPP yang saat ini masih menjalin hubungan dengan Golkar dan PAN dalam payung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Bubarnya KIB hanya berarti kontestasi pilpres 2024 akan mengalami perubahan besar, bisa jadi Golkar dan PAN akan bergabung dalam koalisi besutan Gerindra dan PKB, yi Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Golkar misalnya pasti ngotot mencalonkan Ketumnya Airlangga Hartarto sebagai cawapres. Bergabungnya Golkar ke KKIR membuka peluang Airlangga menjadi pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024.
Koalisi dan oposisi sesungguhnya tak ada dalam kamus politik kita, tapi arah reformasi sudah semakin jelas, kedua term itu diperlukan saat ini sebagai bakal konvensi atau kebiasaan dalam berdemokrasi di negeri ini. UUD 45 bersifat terbuka dan tidak tertutup mati begitu saja. Maka diperlukan konvensi untuk ke depan bisa menjadi kebiasaan berdemokrasi di negeri ini.