Namun, apabila tayangan iklan yang berasal dari perusahaan platform digital, maka sudah sewajarnya wartawan sebagai penulis berita juga mendapatkan hak atas bagi hasil dari pemanfaatan berita.
Hal ini berkaitan dengan hak penulis (authorship rights) yang melekat pada wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik berupa berita karena di dalamnya mengandung kekayaan intelektual. Posisi perusahaan pers sebagai badan hukum secara substansial merupakan penerbit yang menerbitkan karya-karya jurnalistik dari wartawan.
Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas, seperti Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan organisasi pers, tidak bisa mengabaikan begitu saja kepentingan wartawan dalam hubungan hukum antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers karena adanya unsur berita sebagai produk jurnalistik wartawan yang dimanfaatkan secara ekonomi.Â
Hal ini untuk memberikan jaminan hak bagi wartawan dari setiap transaksi yang diperoleh dari hubungan perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Jurnalisme berkualitas hanya dapat tercipta dari karya-karya jurnalistik wartawan yang hak-haknya, baik secara moral maupun ekonomi, juga terlindungi secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H