Hak ekonomi yang diterima wartawan, sesuai Pasal 10 UU Pers, hanya menyebutkan bahwa perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.Â
Dalam Penjelasan Pasal 10 disebutkan bahwa bentuk kesejahteraan lainnya adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Dengan demikian, posisi profesi wartawan dalam UU Pers hanya dianggap sebagai buruh atau pekerja biasa, sebagaimana sifat pengaturan profesi tersebut tidak ada bedanya dengan tenaga kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan atau UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Sementara, jika dilihat dari kekhususan dari profesi wartawan yang harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti melakukan kegiatan peliputan, menginvestigasi, menganalisa, dan kemampuan menulis berita atau liputan, maka wartawan atau jurnalis sudah selayaknya memegang hak cipta karya jurnalistik.
Antara Publisher Rights dan Authorship Rights
Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pemrakarsa dan Pokja/task force media sustainability yang dibentuk oleh Dewan Pers.Â
Usulan ranperpres ini disampaikan Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Februari 2023 lalu melalui surat nomor 170/DP/K/II/2023Â dengan perihal penyampaian draft usulan RPerpres terkait Media Sustainability usulan Dewan Pers dan konstituen. Sesuai dengan lampiran surat tersebut, terdapat draft ranperpres yang disetujui oleh Dewan Pers dan perwakilan organisasi pers sebagai konstituen, yakni: AJI, SPS, ATVSI, AMSI, SMSI, IJTI, ATVLI, PRSSNI, dan PWI.
Pada Pasal 1 angka 2 Ranperpres Jurnalisme Berkualitas disebutkan bahwa bagi hasil adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.Â
Pada poin ini terdapat elemen penting, yaitu berita, yang sesuai Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa berita merupakan karya jurnalistik wartawan.Â
Akan tetapi, posisi wartawan sebagai pihak yang menghasilkan karya jurnalistik tidak mendapat tempat dalam bagi hasil dari pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers.Â
Terkecuali jika pihak perusahaan platform digital hanya memanfaatkan space iklan yang secara khusus disediakan oleh pihak perusahaan pers melalui situs yang dikelolanya. Atau dapat dikatakan, iklan yang ditayangkan oleh perusahaan platform digital pada situs yang dimiliki oleh perusahaan pers tidak satu kesatuan dengan konten berita yang disajikan.Â